Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Terima "Take Home Pay" Rp31 Miliar per Tahun, Ini Penjelasannya
KLIKNUSAE.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tercatat menerima total pendapatan atau take home pay lebih dari Rp31 miliar per tahun.
Angka tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan, hingga dana operasional yang melekat pada jabatan kepala daerah.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan informasi yang berkembang di publik terkait besaran gaji gubernur dan wakil gubernur.
Penjelasan ini disampaikan agar masyarakat mendapat gambaran jelas mengenai pengelolaan keuangan daerah yang sudah diatur berdasarkan regulasi.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Jabar, Akhmad Taufiqurrahman, menjelaskan bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pergeseran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor Sub Kegiatan 4.01.01.1.11.0001 tentang Penyediaan Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, belanja gaji dan tunjangan gubernur maupun wakil gubernur tercatat sebesar Rp2.215.627.310 per tahun.
Jumlah tersebut terdiri dari belanja gaji pokok Rp75.600.000, tunjangan keluarga Rp9.800.000, tunjangan jabatan Rp136.429.710.
Kemudian, tunjangan beras Rp7.140.000, tunjangan PPh atau tunjangan khusus Rp3.500.000, tunjangan pembulatan gaji Rp1.600.
Lalu ada, iuran jaminan kesehatan Rp7.780.000, iuran jaminan kecelakaan kerja Rp180.000, iuran jaminan kematian Rp560.000.
Dan, terakhir insentif atas pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebesar Rp1.974.636.000.
jelas Akhmad di Kota Bandung, Senin (15/9/2025).
Selain komponen gaji dan tunjangan, terdapat pula belanja dana operasional gubernur dan wakil gubernur yang mencapai Rp28,8 miliar per tahun.
Angka tersebut dihitung berdasarkan estimasi 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat tahun 2025. Hal ini yang mengacu pada realisasi pendapatan daerah tahun sebelumnya.
BACA JUGA: Gubernur Dedi Mulyadi Prioritaskan Reaktivasi Jalur Kereta Bandung-Pangandaran
Operasional Gubernur
“Pada infografik sebelumnya tertulis besaran pendapatan gubernur dan wakil gubernur Rp33.231.254.620. Padahal seharusnya Rp31.015.627.310 per tahun,” jelas Akhmad di Kota Bandung, Senin 15 September 2025.
Ia menegaskan, pemberian gaji dan tunjangan kepala daerah maupun wakil kepala daerah telah memiliki dasar hukum yang jelas.
Regulasi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Selain itu, terdapat pula aturan turunan yakni PP No. 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas PP No. 9 Tahun 1980. Serta ketentuan lanjutan yang terakhir diubah dengan PP No. 16 Tahun 1993.
Meski demikian, sebagian masyarakat masih mempertanyakan besarnya dana operasional gubernur yang dinilai belum tersentuh efisiensi anggaran.
Isu ini juga menjadi sorotan sejumlah media yang menilai perlu adanya keterbukaan dan evaluasi lebih lanjut.'
Hal ini agar pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan efektif serta berpihak pada kepentingan publik. ***