Bali Buka Penerbangan Internasional, Namun Turis Belum Datang, Ini Alasannya

KLIKNUSAE.com  - Bali buka penerbangan internasional mulai hari ini, Kamis 14 Oktober 2021. Namun, di hari pertama kebijakan itu diluncurkan belum ada turis yang datang.

Menurut Kepala Dinas Pariwisata Daerah (Disparda) Bali, I Putu Astawa, karena waktunya cukup singkat sehingga belum ada wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali dihari pertama dibukanya kembali akses penerbangan langsung.

“Mungkin mereka (wisman) melihat waktunya sangat pendek, jadi masih butuh persiapan. Begitu juga dengan airlines preparing-nya juga harus matang ya. Tapi, yang terpenting, sekarang penerbangan internasional sudah diizinkan masuk,” kata Putu ketika dihubungi Kliknusae.com, Kamis 14 Oktober 2021.

Putu memperkirakan kunjugan wisman  akan terlihat signifikan di akhir November 2021 atau awal tahun 2022 mendatang.

BACA JUGA: Liburan Ke Bali, Wajib Masuk Aplikasi LOVEBALI, Begini Caranya

Sebab, bagi wisman untuk datang atau melakukan perjalanan ke Indonesia, khususnya Bali membutuhkan persiapan.

“Mulai dari mengurus visa, booking tempat dan lainnya. Termasuk, airlines sendiri belum semuanya melakukan penerbangan langsung ke Bali. Kalau hanya membawa 5-10 penumpang, kan mereka mungkin rugi,” jelasnya.

Namun demikian, untuk menyambut kembali kedatangan turis asing, pemerintah daerah Bali terus melakukan simulasi.

“Kami tetap melakukan simulasi penyambutan wisatawan, bekerjasama dengan otoritas bandara. Termasuk terus  melakukan evaluasi, jika masih ada beberapa yang kurang pas. Kalau, untuk wisman kecil kemungkinan sampai akhir Oktober ini datang ke Bali,” paparnya.

Persyaratan Wisatawan Yang Masuk Ke Bali

Sementara itu, terkait dibukanya kembali penerbangan internasional melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali  Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, orang yang masuk ke Indonesia adalah orang yang benar-benar sehat.

BACA JUGA: Bali Butuh Anggaran 9,4 Triliun, Wawancara Eksklusif Ketua PHRI Rai Suryawijaya

"Memastikan para pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia dilakukan skrining secara ketat dan penuh kehati-hatian,” katanya.

“Ada, penerapan durasi karantina menjadi 5 hari, didasarkan dari persyaratan administratif ketat," ujar Wiku seperti dilansir dari  laman resmi covid19.go.id, hari ini.

Persyaratan itu, di antaranya, bukti vaksinasi dosis penuh, kepemilikan asuransi kesehatan dan bukti pemesanan akomodasi karantina yang menjamin orang yang masuk ialah orang yang benar-benar sehat.

Selain itu, untuk karantina pelaku perjalanan internasional akan diawasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan dan juga Satgas Covid-19 daerah setempat.

BACA JUGA: Soal Paket Wisata Wajib di Bali, Ini Kata Sandiaga Uno

Wiku menuturkan, dalam rangka membuka kedatangan internasional pemerintah akan mengizinkan pelaku perjalanan dari 18 negara dengan penetapan syarat asal kedatangan.

Rincian Daftar Negara yang Diperbolehkan Masuk Indonesia

Rincian daftar negara nantinya akan diatur dalam pembaruan Surat Edaran Satgas yang akan segera terbit.

Adapun, kriteria 18 negara yang diizinkan masuk tersebut didapatkan dari pedoman asesmen oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

BACA JUGA: Serius Siapkan Hotel Karantina, Bali Juga Kembangkan Sistem QR Code

"Yaitu dengan melihat laju penularan dan kapasitas sistem kesehatan di sebuah negara. Negara-negara tersebut ialah negara yang berada pada level 1 dan 2," ungkap Wiku.

Rinciannya, negara level 1 dengan risiko rendah yaitu negara dengan jumlah kasus konfirmasi kurang dari 20 per 100 ribu penduduk, dengan positivity rate Kurang dari 5 persen.

Lalu, negara level 2 atau disebut risiko sedang adalah negara dengan jumlah kasus konfirmasi antara 20 sampai dengan 50 per 100 ribu penduduk dengan positivity rate kurang dari 5 persen.

Beberapa turis asing yang masuk ke Bali saat ini, kebanyakan mereka yang melakukan penerbangan transit melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Bali buka penerbangan internasional dengan harapan pariwisata di kawasan ini akan segera pulih kembali.

***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya