PWI Tegaskan Belum Pernah Selenggarakan UKW Virtual

Kliknusae.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan Lembaga Uji Kompentesi Wartawan (UKW) belum pernah menyelenggarakan UKW secara virtual karena materi uji UKW belum memungkinkan diujikan secara online.

Pernyataan ini sekaligus menjawab  adanya informasi di sebuah daerah telah berlangsung UKW online.

Selain itu PWI juga tidak pernah melangsungkan UKW di Jakarta pada 19-20 Oktober 2018 dan tidak pernah mengajukan rekomendasi penerbitan Sertifikat Kompetensi Wartawan ke Dewan Pers sebagai hasil kegiatan tersebut.

Baca Juga: 9 Usulan Dewan Pers Untuk Lindungi Perusahaan Pers Ditengah Pandemi Corona

Direktur UKW PWI Pusat Rajab Ritonga mengungkapkan hal itu sehubungan beredarnya Sertifikat Kompetensi UKW PWI yang seolah diterbitkan lembaga uji PWI Pusat pada 19 November 2019 dengan ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari dan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo.

"Sertifikat itu dipastikan palsu dan tidak terdaftar di Dewan Pers. Silakan periksa di web Dewan Pers," kata Rajab dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (2/5/2020).

Baca Juga: Prihatin,Wartawan Mulai Terinfeksi Covid-19,Ikuti Panduan Liputan Ini

Rajab memastikan bahwa tanggal penerbitan sertifikat juga janggal karena satu tahun lebih setelah penyelenggaraan UKW. Sejumlah kejanggalan lain juga ditemui pada sertifikat itu sehingga dengan mudah dipastikan kepalsuannya.

Selain itu, logo PWI pada sertifikat juga palsu, tidak sama dengan logo PWI yang sesungguhnya.

"Ketua Dewan Pers sejak 21 Mei 2019 sudah dijabat Bapak Muhammad Nuh, bukan lagi Pak Adi Prasetyo," ujarnya.

Rajab menegaskan bahwa perbuatan memalsukan sertifikat UKW PWI merupakan tindak pidana.

(adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya