GIPI Kecewa Tak Masuk dalam UU Kepariwisataan, Untuk Apa Dilibatkan Kalau tak Disahkan

KLIKNUSAE.com - Ketua Bidang Organisasi DPP GIPI dr Yuno Abeta Lahay, menyatakan kekecewaannya atas tidak tercantumnya GIPI dalam UU Kepariwisataan yang baru disahkan.

Menurut Yuno, kekecewaan ini muncul karena selama proses penyusunan undang-undang Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) selalu dilibatkan dalam berbagai rapat dan memberikan sejumlah masukan.

Namun, pada tahap akhir pembahasan antara pemerintah dan DPR, organisasi yang menaungi pelaku industri pariwisata itu justru tak lagi muncul dalam naskah final.

“Kita semua kaget pada saat disahkan itu, GIPI tidak ada,” ujar Yuno ketika dihubungi Kliknusae.com, Senin 13 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, usulan yang disampaikan GIPI sejatinya tidak banyak. Fokus utama diarahkan pada penguatan sektor pariwisata. Yakni, melalui dukungan modal kerja untuk promosi, pengembangan destinasi, serta penyelenggaraan event di dalam negeri.

Salah satu gagasan penting yang diajukan adalah pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) sektor pariwisata sebagai mekanisme keuangan yang menopang kegiatan promosi dan pengembangan.

“Skemanya kami serahkan ke pemerintah, tapi intinya agar penguatan dari sisi finansial itu lebih kuat,” terang Yuno.

BLU Kepariwisataan

Ia mencontohkan keberadaan berbagai BLU lain seperti BLU Sawit dan BLU Kominfo yang berhasil menopang sektor masing-masing. Namun hingga kini, pariwisata belum memiliki lembaga serupa.

“Selama ini wisatawan mancanegara membayar visa, tapi penerimaannya hanya menjadi PNBP di Kementerian Imigrasi. Tidak ada yang kembali untuk penguatan sektor pariwisata. Maka dari itu, kami usulkan pembentukan BLU dengan sumber dari pajak wisatawan mancanegara,” jelasnya.

Ironisnya, meski ide-ide tersebut telah disampaikan dalam berbagai rapat dengar pendapat umum (RDPU), GIPI justru dicoret dari undang-undang yang baru.

Yuno menambahkan, meski Badan Promosi Pariwisata Indonesia (BPP) tetap tercantum dalam regulasi karena merupakan lembaga bentukan pemerintah, keberadaannya pun belum berjalan optimal.

“Supaya badan ini bisa jalan, ya harus segera di-SK-kan. Karena sejak beberapa kali pergantian menteri, Badan Promosi belum juga berjalan. Di daerah ada yang di-SK-kan kepala daerah, tapi di pusat tidak pernah,” tandasnya.

Atas kondisi ini, GIPI berencana melayangkan protes resmi dan telah mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk keberatan atas penghapusan peran mereka dari UU Kepariwisataan.

“Ini menjadi concern kami. GIPI akan menyampaikan protes keras. Kami sudah berkirim surat ke presiden,” tegas Yuno. ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae