19 Produk Budaya Jabar Ini Menjadi Warisan Budaya Takbenda 2022

KLIKNUSAE.com – Sebanyak 19 produk budaya asal Jawa barat ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda  (WBTb) Tahun 2022.

Penetapan tersebut diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Benny Bachtiar, dalam keterangan resminya, Minggu 11 Desember 2022 mengatakan, penetapan ini adalah hasil dari sidang WBTb Indonesia pada bulan September 2023.

"Sehingga sekarang sudah ada 105 WBTb Indonesia dari Jawa Barat. Alhamdulillah Provinsi Jawa Barat sejak tahun 2021 selalu menempati posisi tiga besar provinsi dengan WBTb terbanyak secara nasional," kata Benny.

Menurut dia, penetapan ini merupakan upaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar yang selalu konsisten melakukan pengkajian dan kurasi WBTb dari mulai tingkat kota/kabupaten sampai provinsi.

BACA JUGA: Kunjungan Wisatawan ke Jabar Akhir Tahun Naik Dua Kali Lipat

"Kami telah melakukan sidang WBTb provinsi Jabat untuk tahun 2023 pada tanggal 7-8 Desember 2022. Melalui sidang ini diharapkan bisa lebih banyak usulan karya budaya yang dapat lolos kurasi dan menjadi WBTb Indonesia," katanya.

Ia menambahkan, syarat penetapan WBTb memang cukup berat, salah satubya, harus ada kajian akademis berupa skripsi, tesis, disertasi, dokumentasi video, foto serta maestro atau pelaku budayanya.

Oleh karena itu, ia mengajak para kepala daerah di Jabar untuk meningkatkan perhatian terhadap penetapan WBTb karena perlu adanya sinergitas para pemangku kepentingan.

BACA JUGA: Tempe Akan Dimasukan ke Warisan Budaya Kuliner UNESCO

Program Berkelanjutan

Benny juga berterima kasih kepada seluruh pihak seperti para tim perumus, maestro dan komunitas yang terus memelihara khasanah budaya di Tanah Air yang akan diwariskan untuk generasi mendatang.

"Hal lain yang perlu jadi perhatian, setelah penetapan WBTb yakni program berkelanjutan dan kesinambungan dari semua pihak agar ekosistemnya tetap terjaga," kata Benny.

Berikut ialah19 WBTb dari Jawa Barat;

  1. Tenun Gedogan (Kab Indramayu)
  2. Lampu Gentur (Kab Cianjur)
  3. Babaritan Kranggan (Kota Bekasi)
  4. Doclang (Kota Bogor)
  5. Tari Jayengrana Kasumedangan (Kab Sumedang)
  6. Seni Ajeng (Kab Karawang)
  7. Degung (wilayah Priangan)
  8. Goong Renteng (Kab Sumedang, Kab Bandung, Kab Kuningan, Kab Indramayu, Kab/Kota Cirebon)
  9. Tari Ketuk Tilu (wilayah Priangan)
  10. Surak Ibra (Kab Garut)
  11. Bedaya Rimbe (Kota Cirebon)
  12. Celempung (Jawa Barat)
  13. Cigawiran (Kab Garut)
  14. Kacapi Suling (wilayah Priangan)
  15. Kiliningan (wilayah Priangan)
  16. Longser (wilayah Priangan)
  17. Tari Topeng Depok (Kota Depok)
  18. Moci (Kota Sukabumi)
  19. Penca Aliran Cimande (Kab Bogor)

Diterima Langsung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

Sertifikat penetapan 19 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) itu kemudian diterima oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Malam Apresiasi Kebudayaan Indonesia 2022 di kantor Kemendikbud Ristek, beberapa hari lalu.

Penetapan melalui serangkaian penilaian oleh Tim Ahli WBTb dan sidang penetapan sampai dihasilkan rekomendasi kepada Mendikbud Ristek untuk ditetapkan.

Jabar menjadi terbanyak kedua penerima sertifikat WBTb setelah Daerah Istimewa Yogyakarta (21 sertifikat).

Sementara total sertifikat WBTb yang diserahkan malam itu sebanyak 200 sertifikat dari 32 provinsi.

BACA JUGA: Pencak Silat Resmi Masuk Warisan Budaya Takbenda UNESCO

Hingga kini total produk budaya yang sudah ditetapkan sebanyak 1.728 WBTb secara nasional.

Selain penetapan WBTb, pelestari sastra Jabar Ajip Rosidi juga mendapatkan gelar tanda kehormatan dari Presiden RI, yakni Bintang Mahaputera Pratama.

Gelar yang sama juga didapat oleh maestro seni tradisi Sunda Gugum Gumbira (Bintang Jasa Naraya). Gelar dan tanda kehormatan dari Presiden ini diterima oleh masing-masing ahli waris.

Kemendikbud Ristek memberikan pula penghargaan Kategori Pelestari kepada Engkus Ruswana dan berhak mendapatkan pin emas 18 karat seberat lima gram, piagam penghargaan serta dana apresiasi Rp50 juta.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya