THR PNS Cair 22 April, Ini Besarannya Setelah Tambahan Gaji ke-13

KLIKNUSAE.com – THR PNS (Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil) dijadwalkan mulai cair pada tanggal 22 April 2022.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahwa untuk proses pencairan THR bagi ASN, TNI, dan Polri direncanakan mulai periode H-10 Lebaran Idul Fitri.

Kebijakan ini diambil sebagai bagaian dari  stimulus terhadap perekonomian.

"Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri," kata Sri Mulyani Indrawati  dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu 16 April 2022.

Ia menjelaskan Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022. Dan kemudian dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.

BACA JUGA: Aman, Bank Indonesia Siapkan Rp 175 Triliun untuk Keperluan THR

Di sisi lain, Menkeu Sri mengemukakan jika terdapat THR yang belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri karena adanya masalah teknis, maka akan disalurkan sesudah Lebaran.

"Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10. Jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran," tegasnya.

Besaran THR PNS dan Gaji ke-13

Sri Mulyani menjelaskan THR akan diberikan sebesar gaji. Atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat. Serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.

Untuk tunjangan melekat sendiri meliputi tunjangan keluarga, pangan dan jabatan struktural atau fungsional atau umum.

BACA JUGA: Ridwan Kamil Sebut ASN Harus Tau Etika Soal THR Berkurang

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

THR tahun ini diberikan kepada 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah dan 3,3 juta orang pensiunan.

Ia menjelaskan kebijakan pemberian THR telah ditampung dalam APBN tahun anggaran 2022 yang penyalurannya sudah dilakukan melalui K/L dengan total anggaran Rp10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI dan Polri.

Kemudian melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp15 triliun untuk ASN daerah yaitu PNSD dan PPPK yang dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Anggaran THR tahun ini juga telah disalurkan melalui bendahara umum negara sekitar Rp9 triliun yang ditujukan bagi pensiunan.

BACA JUGA: Tak Bayar THR, Pemerintah Berikan Sanksi Ini Kepada Perusahaan

Gaji ke-13

Selain THR, pemerintah juga akan memberi gaji bulan ketiga belas sebagai bantuan pendidikan yang akan dilakukan mulai Juli 2022. Dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR.

"Kebijakan pemberian THR PNS dan gaji ke-13 ini diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat," ujar Sri Mulyani.

***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya