THR PNS Cair 8 Mei,Tapi Tidak Utuh

Kliknusae.com - Tunjangan Hari Raya (PNS), TNI, Polri akan diberikan sesuai jadwal pada tahun ini yakni pada 8 Mei. Namun, THR yang diberikan hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan. Sedangkan tunjangan kinerja tidak diberikan seperti tahun-tahun sebelumnya.

THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari Raya. Dalam hal THR tersebut belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," demikian disampaikan Menteri Keuangan  Sri Mulyani seperti dilansir CNNIndonesia,Sabtu (2/5) malam.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menambahkan secara mekanisme, pencairan THR akan diberikan usai satuan kerja (satker) di masing-masing instansi memberikan laporan kepada Kementerian Keuangan. Satker bisa mengajukan setelah PMK diterbitkan.

"Instansi menunggu PMK. Kapan waktunya? Direktorat Jenderal Anggaran yang tahu persisnya," imbuh dia.

Hanya saja, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan THR yang diberikan hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan. Sedangkan tunjangan kinerja tidak diberikan.

"Tidak termasuk tunjangan kinerja yang 2 tahun belakangan ini selalu ditambahkan dalam komponen perhitungan THR," kata Askolani, pekan lalu.

Sementara pejabat Eselon II ke atas, termasuk menteri, presiden, dan wakil presiden, serta anggota MPR, DPR, dan DPD tidak diberikan.

Penghilangan THR kepada golongan ini membuat negara hemat anggaran Rp5,5 triliun pada tahun ini.

(adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya