Objek Wisata Subang,Tasikmalaya, Majalengka dan Garut Boleh Buka Kembali

KLIKNUSAE.com  - Objek wisata Subang, Jawa Barat diperbolehkan buka kembali. Termasuk Taman Rekreasi di tiga kabupaten lainnya yakni Tasikmalaya, Majalengka dan Garut.

Hal ini mengacu kepada Instruksi Mendagri (Inmendagri) no  37/2021 yang mengatur tentang penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, 2 dan 1.

Dalam Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin 23 Agustus 2021 itu menyebutkan;

BACA JUGA: Gubernur Ridwan Kamil Sebut Objek Wisata Boleh Dibuka Secara Gradual

PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:

j. fasilitas   umum   (area   publik,    taman  umum,   tempat   wisata  umum  dan  area  publik   lainnya)  diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Begitu pun untuk kegiatan atraksi atau pertunjukan seni budaya pada Inmendagri 37/2021 mendapatkan kelonggaran seperti yang termaktub berikut ini;

k. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

BACA JUGA: Pemda Jawa Barat Siapkan Aturan Yang Lebih Akomodatif, Sikapi Perpanjangan PPKM

l. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus  persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

m. pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 (lima puluh) undangan dan tidak mengadakan makan di tempat;

n. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

Kartu Vaksin Menjadi Kewajiban Selama Perjalanan Jauh

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

BACA JUGA: Sandiaga Uno Sebut Desa Wisata Simbol Kebangkitan Ekonomi

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;

4) untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1; dan

5) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,

o. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan

p. pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Kini, beberapa pengelola objek wisata Subang pun tengah mempersiapkan aturan turuan dalam pelaksanaan pembukaan tempat wisata dikawasan ini.

Sebelumnya Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Jawa Barat Herman Muchtar mengemukakan bahwa selama pandemi objek wisata paling terpukul dan tidak mendapakan kesempatan buka.

"Selama ini distinasi wisata yang sangat memprihatinkan. Ini akibat persyaratan perjalanan wisatawan yang masih belum diperlonggar, menyebabkan objek wisata makin terpuruk," kata Herman Muchtar saat menyampaikan persoalan industri di Jawa Barat kepada Menparekraf Sandiaga Uni, kemarin di STP Bandung. ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya