Apa Saja Perubahan PPKM, Ini Aturan Terbaru Inmendagri

KLIKNUSAE.com – Apa saja perubahan PPKM perpanjangan yang diterapkan pemerintah mulai hari ini, Selasa 15 sampai 21 Februari 2022.

Yang jelas, beberapa aturan dan kondisi telah diubah sesuai dengan perkembangan penangan Covid-19 saat ini.

Perpanjangan PPKM diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 10 tahun 2022 untuk PPKM Jawa-Bali.

Sementara PPKM Luar Jawa Bali dibuat ada dalam Imendagri nomor 11 tahun 2022.

PPKM di Jawa-Bali berlangsung pada 15 sampai 21 Februari 2022, sedangkan di luar Jawa-Bali berlangsung sampai 28 Februari 2022.

BACA JUGA: Tanam Dahulu Baru Petik Kemudian, Ini Permintaan Luhut ke Presiden

"Perubahan tersebut dilakukan dengan melihat perkembangan kasus yang ada dan tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keterangannya, Senin 15 Februari 2022 seperti dikutip Kliknusae.com dari Detikcom.

Dalam keterangannya tersebut Safrizal memaparkan apa saja perubahan PPKM sebelumnya. Berikut perubahan tersebut.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Minta Menparekraf Lakukan Re-Branding Danau Toba

Beberapa Perubahan PPKM Wilayah Jawa-Bali

A. Untuk pemberlakuan PPKM wilayah Jawa Bali, terjadi beberapa perubahan diantaranya:

1. Jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah. Begitu juga dengan status daerah pada PPKM Level 2 dari 57 daerah menjadi 58 daerah.

Sedangkan untuk daerah yang berada pada status PPKM Level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah.

2. Indikator untuk melakukan evaluasi pada daerah di Jawa Bali diberikan kekhususan untuk dapat mencapai target vaksinasi dosis kedua dan lansia di atas 60 tahun. Dengan diberikan waktu 2 minggu tambahan terhitung dari 15 Februari 2022.

BACA JUGA: Mau Liburan di Jabodetabek, Ini Aturan Baru Selama PPKM Level 2

3. Perubahan ketentuan pada kegiatan masyarakat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

- Pada daerah PPKM Level 3, kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan maksimal 50% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.

Pengaturan maksimal 50% juga berlaku untuk tempat bermain anak di dalam mall, gym dan tempat umum seperti sanggar seni dan budaya, tempat olahraga dan sosial masyarakat.

- Untuk daerah pada PPKM Level 2, seluruh pembatasan di Level 3 diberikan kelonggaran dengan maksimal 75%, sedangkan untuk daerah pada PPKM Level 1 dapat beroperasi 100%.

4. Pada pengaturan Inmendagri 10/2022, terdapat penambahan pintu masuk udara yaitu Bandara Zainuddin Abdul Madjid di NTB.

Selain itu, penambahan juga dilakukan di pintu masuk laut di Tanjung Benoa Bali, Batam dan Tanjung Pinang Kepulauan Riau, dan Nunukan Kalimantan Utara.

BACA JUGA: Jokowi Bakal ‘Camping’ Di Titik Nol IKN, Seperti Apa Persiapannya

Tanjung Benoa Dapat Menggunakan Kapal Pesiar

Khusus untuk Tanjung Benoa di Provinsi Bali dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht). Serta, penambahan pintu masuk darat di PLBN Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat, dan Motaain NTT. Juga dilakukan pengaturan terkait layanan pergantian dan pemulangan bagi awak kapal WNA atau awak kapal WNI pada kapal berbendera asing yang dapat dilakukan di Pelabuhan Belawan.

Bisa juga di Tanjung Balai Karimun (Pulau Nipah dan Tg. Balai Karimun), Batam (Pulau Galang, Batu Ampar, dan Kabil), Merak, Tj. Priok, Tj. Perak, Makassar, Benoa, Sorong, Ambon, dan Bitung.

B. Sedangkan untuk pengaturan pada PPKM Non Jawa Bali, terjadi perubahan diantaranya:

1. Jumlah daerah pada PPKM Level 3 mengalami kenaikan yang sangat signifikan dari 3 daerah menjadi 113 daerah.

Sedangkan untuk jumlah daerah pada PPKM Level 2 mengalami penurunan dari 219 daerah menjadi 210 daerah.

BACA JUGA: 4 Tren Berwisata Pandemi, Seperti Apa Perubahannya?

Dan daerah dengan status PPKM level 1 juga mengalami penurunan dari 164 daerah menjadi 63 daerah.

2. Evaluasi tingkatan PPKM pada pemerintah daerah menggunakan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Ditambah dengan capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia di atas 60 tahun dosis pertama.

3. Pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

- Pada daerah dengan status PPKM Level 3, untuk kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan kapasitas WFO 50%.

Berlaku juga untuk restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan, gym, dan bioskop dapat buka dari pukul 10.00 s.d. 21.00 dengan kapasitas 50%.

- Sedangkan untuk daerah dengan status PPKM Level 2, kegiatan dapat berjalan dengan kapasitas 75%, dan pada daerah dengan status PPKM Level 1 dapat beroperasi penuh 100%.

4. Pada pemberlakuan PPKM wilayah Non Jawa Bali kali ini anak-anak pada usia 6 s.d 12 Tahun sudah dapat diperbolehkan beraktivitas di tempat umum. Tentu, dengan pendampingan orang tua dan telah divaksin minimal dosis pertama. ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya