Insentif Pembayaran Pajak Karyawan Kembali Dikucurkan Pemerintah

KLIKNUSAE.com  - Insentif pembayaran pajak karyawan segera dikucurkan kembali oleh pemerintah menjanjikan dalam kerangka perlindungan sosial selama masa PPKM Darurat. Salah satunya bantuan sosial tunai bagi 10 juta penerima.

Pemerintah telah menganggarkan Rp 6,1 triliun rupiah untuk pemberian bansos selama 2 bulan bagi 10 juta penerima yang penyalurannya di bawah Kementerian Sosial.

Selain bansos tunai, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, ada pula bantuan produktif ultra mikro bagi Rp 3 juta penerima baru selama Juli hingga September, percepatan penyaluran keluarga harapan, BLT Desa, program Pra Kerja, dan insentif usaha.

BACA JUGA: PPKM Darurat Jawa Bali Dimulai, Perhatikan Syarat-syarat Ini

Selain itu, pemerintah juga berjanji memberikan insentif bagi pembayaran pajak karyawan.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah, gubernur hingga bupati/wali kota, untuk percepat penyaluran bantuan sosial (Bansos) dan jaring pengaman sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Agar Pemda mengeluarkan Bansosnya," kata Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Suhajar Diantoro melalui keterangan tertulis, Selasa 6 Juli 2021.

Ia juga meminta agar ketentuan terkait pengendalian dan pengetatan aktivitas masyarakat yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 dijalankan tanpa keraguan.

Harapan Perusahaan Terhadap Insentif Pajak Karyawan

Insentif Pembayaran Pajak Karyawan ini dinilai akan sangat membantu perusahaan yang sedang menanggung beban yang cukup berat, akibat tidak beroperasi.

Banyak sektor industri pariwisata yang terpaksa merumahkan karyawan yang sudah tidak lagi mampu membayar gaji.

Begitu pun, tidak semua karyawan menerima hak upah 100 persen karena kemampuan perusahaan yang minim. Apalagi, hampir tiga tahun terakhir ini mengalamai penurunan pendapatan yang cukup signifikan.

Harapannya, bantuan ini bisa secepatnya terealisasi mengingat dengan dilakukannya penutupan semua sektor industri sangat berpengaruh besar terhadap pendapatan.

BACA JUGA: Presiden Sebut Masih Ada Daerah Belum Salurkan Bansos, Lho Kok Bisa

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan anggaran insentif perpajakan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 bisa mencapai Rp 60 triliun.

Ia bilang hal ini sejalan dengan tantangan berat yang masih dihadapi dunia usaha di masa pandemi hingga saat ini. Terlebih, jika kasus Covid-19 masih menunjukan kenaikan yang signifikan, penderitaan pengusaha akan semakin panjang.

Dampak ikutannya, pelaku UMKM yang selama ini mengandalkan aktivitas perusahaan juga terkena imbasnya. ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya