Jokowi Minta THR dan Gaji ke-13 PNS Dikaji

Kliknusae.com - Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Keuangan untuk mengkaji kembali pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini.

Kajian dilakukan mengingat tekanan belanja pemerintah di tengah turunnya penerimaan negara.

"Dengan penerimaan turun, di sisi lain belanja tertekan. Masih membahas langkah-langkah. Kami bersama Presiden minta buat kajian pembayaran THR dan gaji ke-13, apakah perlu dipertimbangkan lagi, mengingat beban negara meningkat," demikian disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin (6/4/2020).

Ani, panggilan akrab Sri Mulyani, mengatakan pendapatan negara diperkirakan minus hingga 10 persen karena penanganan pandemi corona.

"Dengan penerimaan turun 10 persen, di sisi belanja kami mengalami tekanan," tegasnya.

Saat ini, pemerintah bersama-sama tengah melakukan refocusing dan realokasi seluruh anggaran. Ada sekitar Rp95,7 triliun anggaran yang direalokasi untuk TKDD dan Rp9,4 triliun direalokasi untuk belanja tahap pertama.

Menurut Ani, dalam proyeksi APBN 2020, penerimaan hanya Rp1.760,9 triliun atau turun dari target Rp2.233,2 triliun. Sementara, belanja negara naik dari Rp2.540 triliun menjadi sebesar Rp2.613,8 triliun.

Dengan proyeksi tersebut, defisit diperkirakan membengkak menjadi 5,07 persen dari PDB atau sekitar Rp853 triliun dari sebelumnya 1,76 persen atau Rp307,2 triliun.

(adh/cnn)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya