Gabungan Asosiasi Temui Menag, Bahas Umrah dan Haji Khusus

Kliknusae.com - Gabungan asosiasi penyelenggara umrah dan haji khusus menemui Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi guna membahas persoalan penyelenggaraan haji dan umrah. Pertemuan berlangsung di Kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta Pusat, Senin (03/02/20) kemarin.

Gabungan asosiasi penyelenggara umrah dan haji khusus tersebut, antara lain Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh), Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), dan Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (Asphurindo).

Dalam kesempatan itu, Fuad Hasan Mansyur yang mewakili asosiasi menyampaikan apresiasi kepada Menag dan jajarannya serta DPR RI yang telah menyepakati besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1441H/2020M atau biaya yang dibayar langsung jemaah sebesar Rp35.235.602,00. Bipih tahun 1441H/2020M sama dengan Bipih tahun sebelumnya.

"Meski tidak ada kenaikan namun layanan yang diberikan mengalami peningkatan, antara lain bertambahnya jumlah makan di Makkah sebanyak 10 kali, yaitu dari 40 kali pada 1440H/2019M, menjadi sebanyak 50 kali pada 1441H/2020M," tutur Menag Fachrul, disitat dari situs Kemenag.

Selain membahas haji, gabungan asosiasi penyelenggara umrah dan haji khusus juga menyampaikan berbagai persoalan kepada Menag, terutama dalam melayani tamu Allah ke Tanah Suci melalui jalur umrah.

Adapun beberapa persoalan yang disampaikan, yaitu pertama, mereka meminta Kementerian Agama untuk dapat menyatukan asosiasi umrah dan haji khusus di Indonesia dalam satu wadah dan satu suara dalam menyampaikan aspirasi terkait kebijakan pemerintah Sudi Arabia.

Kedua, aturan yang menetapkan agar penyelenggara umrah mengendapkan uang jemaah di bank dan penetapan nomor kursi. Ketiga, Peraturan Menteri Agama (PMA) No 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah tidak kontekstual dan mesti dilakukan revisi dengan melibatkan asosiasi atau pelaku industri travel umrah. PMA tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan UU 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

"Begitu juga soal asuransi yang saat ini diterapkan oleh Pemerintah Saudi Arabia. Saat ini kami harus membayar double asuransi di Indonesia dan Arab Saudi. Hal ini mesti menjadi perhatian bersama serta mencari solusi terkait kebijakan double asuransi," ungkap Fuad.

Sejumlah persoalan tersebut disikapi Menag Fachrul dengan mengimbau kepada segenap asosiasi travel umrah untuk kompak, khususnya dalam menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Saudi Arabia, misalnya terkait asuransi dan kebijakan lainnya.

"Poin yang saya tangkap dari pertemuan ini adalah Kementerian Agama harus mengambil langkah-langkah pengamanan terhadap calon jemaah umrah. Kami tidak ingin lagi terulang jemaah dirugikan oleh travel," ujar Fachrul.

Selanjutnya, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU Kemenag Arfi Hatim dalam kesempatan itu menambahkan, asuransi adalah amanat Undang Undang No 8 Tahun 2019 bahwa semua jemaah umrah wajib diasuransikan atau yang disebut Asuransi Syariat Perjalanan Umrah.

"Nah pada awal Januari lalu Pemerintah Saudi Arabia menetapkan visa bagi jemaah umrah sekaligus asuransi. Terkait PMA NO 8 tahun 2018, saat ini kami tengah menyusun peraturan baru sebagai implementasi peraturan sebelumnya," jelas Arfi.***(IG)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya