Menag Lobi Arab Saudi Tetapkan Kuota Dasar Haji Sebesar 231 Ribu

Kliknusae.com - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mewakili Pemerintah Indonesia menandatangani MoU Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M bersama Pemerintah Arab Saudi, di Mekkah. Kesempatan itu pun dimanfaatkan untuk melobi Pemerintah Arab Saudi agar kuota dasar jemaah haji Indonesia ditetapkan menjadi 231 ribu orang.

"Menteri Agama Fachrul Razi telah bersurat kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, meminta agar kuota dasar Indonesia ditetapkan menjadi 231.000," ungkap Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar usai mendampingi Menag dalam penandatangaan MoU Penyelenggaraan Haji 1441H/2020M di Makkah, Senin (02/12/19) malam, dikutip dari situs resmi Kemenag.

"Menag juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Arab Saudi atas upayanya untuk terus meningkatkan kualitas layanan haji dalam tiap tahunnya," tambah Nizar.

Nizar menjelaskan, lobi dan surat ini diperlukan karena hitungan kuota dasar Indonesia yang tertuang dalam MoU penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M masih sebesar 221.000, meski ada penjelasan juga bahwa Pemerintah Indonesia meminta tambahan kuota dasar.

"Dari hasil pembahasan dalam Spesial Official Meeting dengan Wakil Menteri Haji, permintaan ini akan dipertimbangkan," ujarnya.

Seperti diketahui, sampai dengan tahun 2016, kuota dasar jemaah haji Indonesia berjumlah 211.000, terdiri dari 194.000 kuota jemaah haji reguler dan 17.000 kuota haji khusus. Penentuan kuota haji tersebut mengacu kepada kesepakatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada 1987 di Amman, Jordania. Hitunganya, dari 1.000 orang penduduk muslim di suatu negara, hanya satu orang yang punya kesempatan menyelenggarakan haji.

Sejak 2013, kuota dasar ini mengalami pengurangan sebesar 20%, menjadi 168.800, terdiri dari 155.200 haji reguler dan 13.600 haji khusus. Lalu 2017, kuota dasar jemaah haji Indonesia kembali normal menjadi 211.000. Pada tahun itu, atas lobi Presiden Joko Widodo, Raja Salman memberikan tambahan sebesar 10.000 sehingga kuota jemaah Indonesia menjadi 221.000 hingga kini.

"Tahun 2019, Raja Salman kembali memberikan tambahan kuota jemaah haji Indonesia sehingga menjadi 231.000. Menteri Agama meminta agar jumlah itu dijadikan kuota dasar jemaah haji Indonesia. Selain kuota jemaah, kami juga mengajukan usulan tambahan untuk kuota petugas haji, dari 4100 tahun lalu menjadi 4200," lanjut Nizar.

Nizar juga menyampaikan, penambahan kuota haji menjadi salah fokus utama Menteri Agama Fachrul Razi. Hal ini mengingat antrian jemaah haji Indonesia terus memanjang. Di Bantaeng Sulawesi Selatan misalnya, masa tunggu jemaah sudah mencapai 40 tahun atau keberangkatan tahun 2060. Rata-rata masa tunggu jemaah haji Indonesia saat ini sekitar 20 tahun.***(IG)

 

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya