Pemkot Bandung Menutup Pintu Kebun Binatang Bandung, Lagi Pilih Pengelola Baru
KLIKNUSAE.com - Pemerintah Kota Bandung menutup pintu bagi rencana pembukaan kembali Kebun Binatang Bandung, bahkan setelah gegap gempita Idulfitri 1447 Hijriah usai.
Keputusan itu bukan tanpa alasan. Akar persoalannya terletak pada pencabutan izin lembaga konservasi oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 107 Tahun 2026, pemerintah pusat mencabut izin yang sebelumnya diberikan lewat beleid Nomor 357/KPTS-II/2003 kepada Yayasan Margasatwa Tamansari Zoological Garden.
Sejak ketetapan itu diteken pada 3 Februari 2026, seluruh aktivitas operasional kebun binatang praktis berhenti.
Dua hari berselang, Pemerintah Kota Bandung bergerak cepat. Pengamanan aset daerah dilakukan, disusul penyegelan lahan milik pemerintah kota yang selama ini menjadi lokasi kebun binatang.
Pada hari yang sama, nota kesepakatan diteken antara Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan dengan Pemkot Bandung.
Fokusnya dua: penyelamatan satwa dan penanganan para pekerja yang terdampak.
Sementara itu Wali Kota Muhammad Farhan menegaskan, langkah menahan pembukaan kembali bukan semata pilihan politis, melainkan kewajiban administratif.
“Izinnya sudah dicabut oleh pemerintah pusat. Operasional tidak bisa berjalan sebelum seluruh proses hukum dan administrasi dituntaskan,” ujarnya.
Farhan memastikan pemerintah kota tidak akan tergoda membuka sementara kawasan tersebut.
Meski tekanan publik dan kebutuhan wisata kerap menguat pasca-Lebaran.
Baginya, keselamatan satwa, tata kelola yang layak. Serta kepastian hukum menjadi tiga pilar utama sebelum pintu kebun binatang kembali dibuka.
Ke depan, Pemkot Bandung menyiapkan skenario baru. Pengelolaan kawasan akan ditawarkan kepada mitra melalui mekanisme lelang terbuka.
Pemerintah menjanjikan proses yang transparan, sekaligus menjadi pintu masuk perbaikan tata kelola yang selama ini disorot.
Sembari menunggu pengelola baru, perhatian terhadap nasib satwa dan pekerja disebut tetap menjadi prioritas.
Masa transisi ini, bagi pemerintah kota, bukan sekadar jeda—melainkan kesempatan untuk menata ulang arah pengelolaan kebun binatang yang lebih akuntabel. ***
