FTL Gym Kembali Beroperasi Setela Segel Dilepas Wakil Wali Kota Erwin

KLIKNUSAE.com - Pemerintah Kota Bandung resmi mencabut segel bangunan FTL Gym di Jalan Merdeka, Jumat, 24 Oktober 2025.

Langkah itu diambil setelah pengelola melengkapi seluruh kewajiban perizinan, terutama terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengatakan bangunan tersebut sebelumnya disegel sejak 21 Juli hingga 1 Oktober lantaran fungsi bangunannya tak sesuai dengan izin awal.

Setelah pemilik mengajukan pembaruan PBG dan dinyatakan lengkap, pemerintah kota mengizinkan kembali operasionalnya.

“Alhamdulillah pagi ini FTL dibuka kembali untuk kegiatan olahraga. Para pengusaha yang ingin berinvestasi di Kota Bandung harus tertib administrasi,” ujar Erwin usai pembukaan segel.

Erwin menegaskan pemerintah tidak pernah mempersulit perizinan. Sebaliknya, kata dia, pelaku usaha justru merugi bila nekat beroperasi tanpa izin yang sesuai.

“Izinnya kami permudah dan percepat. Termasuk FTL ini, PBG-nya sudah selesai dan bisa dibuka agar segera launching untuk warga Bandung,” ujarnya.

Bangunan yang kini menjadi pusat kebugaran itu sebelumnya memiliki PBG lama dengan peruntukan berbeda.

Gedung tersebut sempat berganti fungsi dari bank menjadi factory outlet, lalu beralih menjadi gym tanpa penyesuaian izin fungsi.

Erwin berharap pencabutan segel ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain agar lebih disiplin.

“Kalau tertib sejak awal, bangunan tak akan disegel. Kasihan investasinya berhenti di tengah jalan,” katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung, Rulli Subhanudin, menambahkan kesesuaian fungsi bangunan menjadi poin utama pengawasan tata ruang di kota itu.

“Begitu PBG sesuai fungsi diterbitkan, segel bisa dibuka. Ini prosedur standar dan wajib,” ucapnya.

Rulli menjelaskan, pembukaan segel dilakukan setelah verifikasi administrasi dan teknis dinyatakan lengkap.

Ia menegaskan, tidak ada perlakuan khusus bagi bangunan mana pun.

Menurutnya, penerbitan PBG bisa selesai dalam waktu 28 hari bila seluruh dokumen memenuhi syarat.

“Kendala biasanya muncul karena dokumen teknis tak sesuai sistem,” katanya. ***

 

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae