Ultimatum Sekda Jabar, Hentikan Open Dumping Akhir Tahun
KLIKNUSAE.com – Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman memberi tenggat tegas. Dimana, metode penimbunan terbuka (open dumping) di tempat pembuangan akhir harus dihentikan.
Penyataan ini sekaligus menjadi warning bagi pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Utamanya, untuk menutup lembaran lama pengelolaan sampah kian menipis.
Kedepan akan diganti sistem controlled landfill selambat-lambatnya Desember 2025.
Instruksi itu bukan sekadar anjuran. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memberi sanksi bagi daerah yang masih mempraktikkan open dumping.
“Sampah bukan masalah biasa. Ini masalah luar biasa yang harus ditangani dengan cara luar biasa,” ujar Herman di Bandung, baru-baru ini.
Di lapangan, daftar TPA yang masih memakai cara lama cukup panjang.
Dari TPA Burangkeng di Kabupaten Bekasi, TPA Pangandaran di Kabupaten Pangandaran, hingga TPA Kopi Luhur di Kabupaten Cirebon.
Herman mengingatkan, menumpuk sampah tanpa pengelolaan layak hanya akan memicu masalah sosial, ekonomi, dan kesehatan.
“Kelihatannya ringan, tapi faktanya berat. Jangan tunggu sampai meledak,” katanya.
Selain controlled landfill, ia mendorong penerapan sanitary landfill serta pemanfaatan teknologi refuse-derived fuel (RDF). Teknologi ini, akan mengubah sampah menjadi bahan bakar ramah lingkungan untuk pabrik semen.
Sementara itu, di tingkat rumah tangga, prinsip 3R—reduce, reuse, recycle—diminta menjadi kebiasaan.
Ditopang pengolahan organik menjadi kompos, pemanfaatan maggot, dan pemilahan sejak dari sumber.
“Mindset harus dibangun. Sampah bukan masalah, tapi tantangan. Kalau diolah benar, bisa bernilai ekonomi,” ucapnya.
Sebagai pemicu semangat, Pemprov Jabar menyiapkan Anugerah Gapura Sri Baduga untuk desa/kelurahan.
Dan, Anugerah Makuta Binokasih untuk kabupaten/kota terbaik dalam pengelolaan sampah.
Dua penghargaan itu menjadi pemanasan menuju penilaian Adipura 2025/2026. ***