Dilema Keberadaan BPPI, Ekor Lemahnya Koordinasi Sektor Pariwisata

KLIKNUSAE.com – Keberadaan BPPI atau Badan Promosi Pariwisata Indonesia kembali dipertanyakan.

Sebab, sampai saat ini asosiasi yang memiliki peran penting dalam dunia pariwisata tanah air tersebut tidak juga jalan.

Seperti berada di persimpangan, maju kena mundur kena. Padahal pendirian BPPI ini merupakan amanat UU (Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan).

Kemudian, dipertegas lagi dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 tahun 2011 tentang Badan Promosi Pariwisata Indonesia.

Kalau saja pemerintah sadar bahwa hal ini bisa menimbulkan malpratik UU, maka ceruk untuk gugatan class action cukup terbuka.

BACA JUGA: Ketua PHRI Haryadi: Pemerintah Membiarkan BPPI Mati Suri

Negara, dalam hal ini pemerintah dinilai lalai menjalankan undang-undang yang telah dibuat sehingga menimbulkan kerugian. Khususnya, di sektor kebangkitan pariwisata.

“Memang di pariwisata ini tantangan terbesar itu adalah melakukan koordinasinya. Salah satu contoh, negara sebesar ini BPPI-nya tidak jalan. Padahal kita kan harus terus berpromosi untuk menarik wisatawan mancanegara masuk,” kata Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi Sukamdani, Senin malam 11 April 2022, dalam diskusi ekonomi dan pariwisata di Grand Hotel Preanger, Kota Bandung.

Ketua Umum PHRI Haryadi Sukamdani saat memberikan pemaparan dalam Diskusi Ekonomi dan Pariwisata di Grand Preanger Hotel, Bandung, Sabtu malam 11 April 2022. (Foto: Adhi)

Menjadi Perdebatan Sejak Lama

Menurut Haryadi, soal keberadaan BPPI ini sudah disampaikan sejak lama. Bahkan ketika saat itu Menteri Pariwisata dijabat Arief Yahya menjadi salah satu fokus masalah yang harus diselesaikan.

BACA JUGA: Kadin Minta BPPI Segera Dihidupkan

“Tapi jawabannya waktu itu, tidak mau mengaktifkan BPPI karena pemerintah sedang mengurangi  badan-badan,” ungkapnya.

Padahal untuk mempercepat kebangkitan sektor pariwisata, Kementerian Pariwisata seharusnya mau berbagi. Jangan sampai muncul kesan, semua ingin dikerjakan sendiri (oleh kementerian).

Haryadi pun berpandangan, ketika itu sepertinya dalam pengembangan destinasitidak focus. Pemerintah lebih menitikberatkan pada branding saja. Sementara dari sisi promosi diabaikan.

“Padahal Indonesia memiliki banyak keunggulan sehingga jika terus dipromosikan bisa mendatangkan wisatawan mancanegara," tegasnya.

BACA JUGA: Pariwisata Indonesia Bisa Bersaing Jika BPPI Dihidupkan Kembali

Keppres Yang Mengatur Keberadaan BPPI

Berikut isi Keppres Nomo 22 Tahun 2022 tentang BPPI:

  1. Amanat Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
  2. Badan Promosi Pariwisata Indonesia merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri yang berkedudukan di ibu kota negara.
  3. Tugas:

    a. meningkatkan citra kepariwisataan Indonesia;

    b. meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan devisa;

    c. meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan;

    d. menggalang pendanaan dari sumber selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan          Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    e. melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata.

4. Fungsi

    a. koordinator promosi pariwisata yang dilakukan dunia usaha di pusat dan daerah; dan

    b. mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

5. Struktur organisasi terdiri atas 2 (dua) unsur, yaitu unsur penentu kebijakan dan unsur pelaksana.

6. Unsur penentu kebijakan berjumlah 9 (sembilan) orang anggota terdiri atas:

    a. wakil asosiasi kepariwisataan 4 (empat) orang;

    b. wakil asosiasi profesi 2 (dua) orang;

    c. wakil asosiasi penerbangan 1 (satu) orang; dan

    d. pakar/akademisi 2 (dua) orang.

Perihal Keanggotaan BPPI

7. Keanggotaan unsur penentu kebijakan diusulkan oleh Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kepariwisataan kepada Presiden untuk masa tugas paling lama 4 (empat) tahun.

8. Unsur penentu kebijakan dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota.

9. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan diatur dengan Peraturan Menteri.

10.Pengangkatan dan pemberhentian anggota unsur penentu kebijakan ditetapkan oleh Presiden.

11.Unsur pelaksana dipimpin oleh seorang direktur eksekutif dengan dibantu oleh beberapa direktur sesuai dengan kebutuhan.

 12. Unsur pelaksana wajib menyusun tata kerja dan rencana kerja.

13.  Masa kerja unsur pelaksana paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.

14. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur pelaksana  diatur dengan Peraturan Badan Promosi Pariwisata Indonesia.

15. Wajib melakukan koordinasi dengan kementerian yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kepariwisataan, instansi pemerintah pusat dan daerah serta Badan Promosi Pariwisata Daerah.

 16.Laporkan pelaksanaan tugas yang dilaporkan kepada Presiden melalui Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kepariwisataan meliputi:

    a. Laporan kinerja secara berkala sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan; dan

    b. Laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik setiap tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

17. Sumber pembiayaan berasal dari:

    a. Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat; dan

    b. Sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya