Traveler Jangan Main-main dengan Ganjil Genap, Ini Sanksinya

KLIKNUSAE.com – Traveler jangan main-main dengan program ganjil genap yang mulai diluncurkan Pemda DKI Jakarta, Rabu 1 September 2021 ini.

Jika, kalian memaksa melintasi wilayah yang menerapkan aturan tersebut, maka pihak berwajib akan menjatuhkan hukuman langsung. Denda Rp 500.000 atau kurungan.

"Penerapan tilang ini (di wilayah yang diberlakukan ganjil genap) akan kita mulai tanggal 1 September," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (31/8) kemarin.

Hari ini menjadi hari pertama penerapan tilang pada pelanggar ganjil-genap. Sebelumnya, selama tiga pekan sejak diberlakukannya kembali ganjil genap, para pelanggar hanya diminta untuk putar balik.

BACA JUGA: Aturan Ganjil Genap Masih Berlaku di Garut, Padahal PPKM Sudah Turun Level 3

Penindakan tilang buat pelanggar ganjil genap merujuk pada Pasal 287 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun penerapan tilang ganjil genap ini berlaku pada tiga ruas jalan, yakni.

  • Jalan Sudirman
  • MH Thamrin
  • Rasuna Said

Dua Cara Penilangan Pelanggar Ganjil Genap

Diungkapkan Sambodo, penilangan pelanggar ganjil genap dilakukan dengan dua cara. Yang pertama adalah secara manual, yang kedua melalui ETLE atau tilang elektronik.

"Kami akan lakukan penindakan dengan tilang jadi selain berjaga di mulut-mulut kawasan kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu," ujar Sambodo.

BACA JUGA: PHRI Sebut Pemkot Bogor Sukses Terapkan Ganjil Genap, Tapi Bagaimana Efek Ekonominya

Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 sampai pukul 20.00 WIB. Adapun bagi pelanggar akan dikenai tilang dengan denda maksimal Rp 500.000

"Berlaku tetap sama mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB dengan dikecualikan juga tetap angkutan pelat kuning, angkutan dinas operasional pelat dinas TNI dan Polri, angkutan gunakan daya tenaga listrik termasuk roda dua dan darurat ambulans, damkar, kepolisian," tambah Sambodo.

BACA JUGA: Agar Tak Terjebak Ganjil Genap, Ikuti Informasi Ini

Sebelumnya, Sambodo telah menyampaikan kalau ganjil-genap di DKI Jakarta diperpanjang hingga 6 September.

Terkait penerapan gage di tiga lokasi tersebut sejauh ini, Sambodo mengklaim masyarakat sudah mulai patuh atas aturan tersebut. Hanya sedikit pelanggaran gage yang ditemukan anggota di lokasi.

Nah, jika kalian para traveler ingin memutuskan berlibur di Jakarta, ganjil genap ini harus masuk dalam catatan perjalanan.

***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya