Pelaku Pariwisata Sumedang Minta Pemda Izinkan Objek Wisata Dibuka, Ini Alasannya

KLIKNUSAE.com – Pelaku pariwisata Sumedang meminta pemerintah daerah untuk memberikan izin pembukaan kembali objek wisata.

Pengajuan ini disampaikan, sebagai persiapan menuju kehidupan new normal dan dalam upaya menekan agar secara ekonomi tidak semakin terpuruk.

“Berikan kami kesempatan untuk membuka kembali dengan prosedur yang sangat ketat, terutama dari sisi protokol kesehatan,” kata Ketua II DPD Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI) Jawa Barat, Nana Mulyana kepada Kliknusae.com, Jumat 17 September 2021.

Menurut Nana—yang juga Owner Kampung Karuhun ini, secara nasional pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan uji coba pembukaan beberapa destinasi.

BACA JUGA: Pelaku Usaha Pariwisata Sumedang Batal Kibarkan Bendera Kuning, Ini Alasannya

“Pemerintah kan sudah melakukan uji coba pembukaan objek wisata di 20 titik, termasuk Jawa Barat. Nah, kami berharap pemerintah daerah juga bisa menjadikan regulasi ini sebagai role model untuk ditingkat kabupaten atau kota,” lanjut Nana.

Nana berharap Pemda memberikan kesempatan kepada kabupaten dan kota lainnya yang ada di Jawa Barat untuk melakukan hal yang sama.

Termasuk, di Kabupaten Sumedang untuk bisa membuka kembali tenpat-tempat wisata meski dalam jumlah terbatas.

“Misalkan, diuji coba untuk 10 destinasi dulu dengan kontrol yang ketat. Kemudian, kami minta juga, pembinaan kepada pemerintah termasuk pendampingan dari dinas pariwisata, dinas kesehatan atau Satgas Covd-19,” jelas Nana.

BACA JUGA: Sumedang Segera Miliki Landmark Pariwisata Terbaik di Jawa Barat

Dengan pendampingan tersebut, lanjut Ketua Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi (PHRI) Sumedang ini, bisa mengedukasi hingga pada tatanan teknis.

Pemda Harus Gencarkan Informasi Terkait Pandemi

“Kami minta bantuan dari pemerintah, untuk mulai menyampaikan informasi tentang kondisi Sumedang saat ini. Hal ini penting,  guna menghindari tandatanya dari wisatawan, Sumedang itu seperti apa sih. Apakah sudah bisa dikunjungi atau belum,” kata Nana.

Director Sumedang Investement Board (SIB) yang juga Ketua DPD PUTRI Jabar Nana Mulyana. Foto: pribadi

Ketua Forum Pariwisata Kabupaten Sumedang itu memberikan catatan bahwa sampai saat ini ada sekitar 35 destinasi yang sudah masuk keanggotaan PUTRI.

“Sebetulnya, jumlah objek wisata di Sumedang kurang lebih 75 destinasi, termasuk mikro yang dikelola oleh Karang Taruna,” tambahnya.

BACA JUGA: Gubernur RK Sebut Pengembangan Pariwisata Jatigede Sebagai Kompensasi

Secara prinsip, pengelola wisata di Kabupaten Sumedang sudah siap untuk beroperasi kembali.

Memang, ada beberapa destinasi yang masih harus mempersiapkan persyaratan lainnya, sepeti sertifikasi CHSE, Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan).

“Dalam uji coba pembukaan nanti, sedapat mungkin tidak hanya yang sudah memiliki CHSE, bagi mereka yang sedang mengajukan CHSE juga bisa diberikan kesempatan yang sama,” kata Nana.

Dampak Penutupan Objek Wisata Terhadap Usaha Mikro

Sejak tempat wisata di Kabupaten Sumedang tutup, dampaknya sungguh luar biasa. Banyak, pelaku usaha mikro mati.

BACA JUGA: Pengibaran Bendera Kuning Pengusaha Pariwisata Sumedang Berlanjut

“Data konkretnya saya tidak pegang, tetapi secara estimasi kita bisa urai bahwa ada UMKM yang bergantung di sektor pariwisata. Seperti rumah makan dan restoran yang selama ini sangat bergantung pada aktivitas pariwisata,” ungkapnya.

Tak terkecuali, usaha angkutan kota, pedesaan, ojek ikut terkena imbas sehingga perekonomian mereka tergannggu.

“Belum lagi para pedagang kecil, mulai dari gado-gado, rujak, gorengan, cilok dan banyak lagi yang akhirnya berhenti saat ini,” ungkapnya.

Dan, lebih parah lagi adalah pengelola wisata banyak yang melibatkan masyarakat, baik yang bekerja maupun yang berdagang di sekitar kawasan wisata.

BACA JUGA: Disparbud Jabar Geber Promosi Destinasi Unggulan Sumedang, Apa Saja

“Semuanya tutup, begitu PPKM terus-terusan diperpanjang, kita bisa bayangkan bagaimana nasib mereka. Jadi, tidak hanya satu sektor pengelola bisa saja, bukan. Tapi begitu banyak multi player effect yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sumedang Hari Tri Santoso ketika dihubungi melalui pesan WA merespon permintaan para pelaku wisata  itu dengan mengirimkan Peraturan Bupati (Perbub) No 105 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 yang ditandangani Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir, 14 September 2021.

Dalam Perbub tersebut, pada BAB II PPKM  Level 3 Pasal 17 disebutkan; kegiatan pada fasilitas umum yaitu area public, taman umum, tempat wisata umum, atau area public lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf n ditutup sementara.

***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya