Waduh! PPKM Darurat Diperpanjang Sampai Agustus?

JAKARTA, KLIKNUSAE.com - PPKM Darurat diperpanjang? Kabar ini datang dari analisa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani jika tekanan terhadap naiknya kasus Covid-19 masih tinggi.

Ia pun mengisyarakat kemungkinan PPKM Darurat diperpanjang hingga 17 Agustus mendatang apabila pengendalian lonjakan kasus harian Covid-19 tidak bisa diatasi.

Dalam skenario yang berat, pertumbuhan ekonomi diproyeksi hanya bisa mencapai level maksimal 3,7 persen pada sepanjang tahun ini.

BACA JUGA: Soal Kedaruratan Keuangan Negara, Ini Kata Biro Setneg RI

Kondisi ini bisa dialami  Indonesia jika penyebaran COVID-19 terus memuncak hingga lebih dari pekan kedua Juli 2021.

Unjungnya, akan diikuti oleh perpanjangan pembatasan sosial sampai dengan pekan ketiga Agustus.

"Dalam situasi ini laju perekonomian relatif lebih lambat," ujarnya dalam webinar yang diselenggarakan oleh Bisnis Indonesia pada Rabu 7 Juli 2021.

BACA JUGA: Insentif Pembayaran Pajak Karyawan Kembali Dikucurkan Pemerintah

Sri Mulyani menambahkan, laju pemulihan diyakini baru akan terjadi pada awal kuartal IV 2021 yang berarti telah memasuki penghujung tahun.

Adapun dalam skenario moderat atau ringan, laju kasus harian tidak boleh terus memuncak hingga pekan kedua bulan ini.

BACA JUGA: Benarkah 3,43 Juta WNI Keluar Dari Kemiskinan, Ini Kata Sri Mulyani

Selain itu, pembatasan sosial secara ketat maksimal berlaku sampai dengan pekan pertama Agustus. Jika ini terjadi, maka laju pemulihan sudah bisa terasa pada bulan yang sama.

"Dalam skenario moderat pertumbuhan ekonomi tahunan bisa mencapai level 4,5 persen," jelasnya.

Sebagai informasi, pemerintah sendiri mematok pertumbuhan ekonomi pada tahun ini bisa diraih antara rentang 4,5 persen sampai dengan 5,3 persen. Target tersebut dibuat pemerintah pada awal tahun sebelum terjadinya lonjakan COVID-19 pada paruh pertama 2021. ***

Sumber: industry.co.id

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya