Perhatikan 8 Kawasan yang Boleh Mudik Lokal 6-17 Mei 2021 Ini

JAKARTA, Kliknusae.com  - Kecuali Bali, Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan memberikan pengecualian aktivitas berpergian terhadap wilayah tertentu.

Kebijakan tersebut berlaku selama periode larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Diberikan istilah 'mudik lokal', kegiatan tersebut hanya berlaku di wilayah aglomerasi (kota-kota yang tergabung dalam kawasan tertentu, yakni kabupaten/kota yang berdekatan).

Namun, protokol kesehatan tetap harus tetap dilaksanakan.

"Di dalam wilayah aglomerasi, pergerakan masyarakat dan transportasi masih dibolehkan dengan pembatasan kapasitas, frekuensi, serta jam operasional," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati seperti dikutip Kliknusae.com dari Kompas.com, baru-baru ini.

Adapun wilayah aglomerasi ini, ada 8 kawasan. Tapi harus diingat lagi, masyarakat di luar tempat-tempat itu tidak boleh sama sekali melakukan mudik.

Baca Juga :Larangan Mudik Belum Tentu Dongkrak Kunjungan Mal di Bandung, Ini Penyebabnya

Jika melanggar, siap-siap petugas bakal melakukan sanksi berupa putar balik maupun hukum sesuai ketentuan berlaku.

Hal ini pun telah mendapat dukungan dari Korlantas Polri, sebagaimana dikatakan Kabag Operasional Korlantas Kombes Pol Rudy Antariksawan.

Ia menyebut, pihaknya tidak akan menindak pengemudi yang bepergian masih di dalam wilayah aglomerasi itu.

"Termasuk wisata itu kan juga boleh, tetapi untuk lokal. Orang lokal boleh di situ dan ada kapasitas 50 persen," kata Rudy kepada awak media.

Berikut 8 wilayah yang diperbolehkan mudik, menurut Kementerian Perhubungan:

  • Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
  • Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
  • Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
  • Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
  • Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
  • Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
  • Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo
  • Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa. (*/adh)
Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya