4 Pilar Utama Strategi Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia, Apa Saja?

JAKARTA, Kliknusae.com - Pemerintah terus mendorong pencapaian strategi nasional ekonomi digital.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, kerangka strategi tersebut disusun sejak setahun lalu dengan memperhatikan kompleksitas dan keterkaitan berbagai kebijakan antar otoritas dan kebutuhan pemangku kepentingan baik pusat dan daerah.

"Kerangka strategi ekonomi digital ini didukung oleh empat pilar utama yang dipetakan sesuai dengan prioritas nasional dan program unggulan pemerintah," kata Airlangga dalam pembukaan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI), Senin (5/4/2021) via video conference.

Airlangga menyebutkan empat pilar tersebut. Pertama, pengembangan sumber daya manusia (SDM), khususnya talenta digital yang memiliki ketrampilan dalam sains dan teknologi.

Kedua, infrastruktur digital dan infrastruktur fisik yang dibutuhkan untuk meningkatkan arus ekonomi dan menciptakan peluang kerja di kedua sektor tersebut.

Ketiga, penyederhanaan berbagai birokrasi melalui kebijakan aturan dan standard yang mendkuung dan mengurangi hambatan inovasi.

Dan Keempat, riset dan inovasi digital yang diperlukan untuk menghasilkan nilai tambah industri dan mengurangi ketergantungan sumber daya alam (SDA) serta mendorong transformasi ekonomi.

Tidak sampai disitu, kerangka strategi ekonomi digital ini juga menyangkut beberapa hal yang lintas sektoral, yaitu mempercepat digitalisasi di sektor bisnis dan industri.

Pemerintah juga  akan berusaha menangkap beberapa macam peluang dan pengembangan untuk mendorong konektivitas digital, untuk seluruh stakeholder dan kemudian mendorong koordinasi lintas sektoral dan lintas lembaga baik di pusat maupun di daerah.

FEKDI sendiri digelar selama 4 hari berturut-turut pada 5-8 April 2021 secara virtual dengan format peluncuran (launching), pameran (showcase), diskusi, wawasan pimpinan (leader's insight), dan gelar wicara (talkshow).

FEKDI menjadi wadah untuk melakukan sinergi kebijakan dan landasan implementasi berbagai inisiatif pengembangan dan perluasan ekonomi dan keuangan digital untuk mengakselerasi transformasi digital dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Dalam kesempatan acara, juga dilakukan peluncuran Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2021.

Pembentukan Satgas P2DD bertujuan untuk mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah, terutama untuk: (i) mendorong implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) yang dapat meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah, mendukung tata kelola, dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah, serta (ii) mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital di masyarakat guna mewujudkan keuangan yang inklusif, serta meningkatkan integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional.

Dalam rangka penguatan koordinasi antara Pusat dan Daerah, di tingkat daerah juga dibentuk TP2DD, baik untuk tingkat Provinsi, Kabupaten maupun Kota yang diketuai oleh Kepala Daerah.

Jumlah TP2DD yang telah terbentuk sebanyak 135 baik di tingkat Provinsi maupun Kotamadya/Kabupaten di seluruh Indonesia.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam pembukaan acara menyampaikan BI mendukung upaya bersama dalam mengakselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan nasional melalui langkah-langkah percepatan digitalisasi sistem pembayaran.

Langkah-langkah tersebut antara lain mendorong akselerasi digitalisasi keuangan melalui QR Code Indonesian Standard (QRIS) sekaligus mendorong kesuksesan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GBBI).

Mempersiapkan fast payment 24/7 pembayaran ritel menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) guna mempercepat penyelesaian transaksi, mendorong digitalisasi perbankan melalui standardisasi Open Application Programming Interfaces (Open API), dan terus mendorong elektronifikasi transaksi keuangan daerah. Upaya tersebut perlu didukung oleh langkah-langkah reformasi regulasi melalui PBI Sistem Pembayaran yang telah diterbitkan BI untuk mendorong inovasi sistem pembayaran dengan memerhatikan manajemen risiko dan siber.

Terkait TP2DD, BI baik di Kantor Pusat maupun di seluruh Kantor Perwakilan BI di 34 provinsi mendukung sepenuhnya langkah-langkah mensukseskan pelaksanaan tugas TP2DD. (*/adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya