PHRI-PT Angkasa Pura II Fasilitasi Karantina Penumpang WNA dan WNI Di Bandara

JAKARTA, Kliknusae.com - Sektor penerbangan dan pariwisata nasional terus berupaya membantu pemerintah dalam menekan penyebaran virus corona (imported case). Terutama SARS-CoV-2 varian B117 dari luar negeri ke Indonesia.

Untuk itu, PT Angkasa Pura II bersama maskapai (sektor penerbangan) bersama operator hotel yang tergabung di dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menjalankan proses karantina bagi penumpang internasional (WNI dan WNA) yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Ketua Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) mengatakan karantina dijalankan oleh seluruh penumpang internasional yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Desember 2020-3 Januari 2021, yang berjumlah 10.899 orang dan mayoritas adalah WNI.

"Sesuai SE Nomor 03/2020, pelaku perjalanan internasional yakni WNI dan WNA yang tiba di Indonesia pada 28-31 Desember 2020 harus melakukan karantina selama 5 hari dilokasi yang ditetapkan," kata Silaban, Rabu (6/1/2021).

Kemudian, ketentuan berikutnya tercantum dalam SE Nomor 04/2020 yang menegaskan penutupan masuknya WNA dari seluruh negara ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021, kecuali bagi WNA yang memenuhi kriteria pengecualian sesuai surat edaran tersebut.

"Pada 1-14 Januari 2021 dilakukan penutupan masuknya WNA ke Indonesia, kecuali bagi WNA yang memenuhi kriteria pengecualian sesuai SE Nomor 04/2020 yakni pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang KITAS dan KITAP," jelasnya.

"Bagi WNI, karantina masih diberlakukan bagi yang pulang ke Tanah Air pada periode hingga 14 Januari 2021 dengan biaya dari pemerintah," sambungnya.  (*/adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya