Resmi, Mulai Hari Ini Penumpang Kereta Wajib Bawa Hasil Rapid Antigen

JAKARTA, Kliknusae.com  - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai hari ini, Selasa (22/12/2020) memperlakukan wajib wajib menunjukkan hasil rapid test antigen bagi calon penumpang kerapa api  jarak jauh.

EVP Corporate Secretary PT Kereta  Api Indonesia (KAI)  Dadan Rudiansyah mengatakan, aturan tersebut akan berlaku hingga 8 Januari 2021.

Keputusan PT KAI itu mengikuti Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19, dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Dadan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/12/2020).

Pelanggan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).

Sementara untuk perjalanan kereta api jarak jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).

"Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia di bawah 12 Tahun," kata Dadan.

Dia menyebutkan, setiap pelanggan kereta api wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat, memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan face shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang," ucapnya.

Dadan juga mengatakan, pihaknya menyediakan layanan rapid test antigen di stasiun dengan harga Rp 105.000 mulai Senin (21/12/2020).

Pada tahap awal, layanan tersebut tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.

"Layanan ini tersedia melalui Sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup," ujar Dadan. (Kom/adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya