Bahaya,Australia Keluarkan Travel Warning Ke Bali Gara-gara RKUHP

Kliknusae.com -  Pemerintah Australia mengeluarkan himbauan (travel warning) bagi warganya untuk berhati-hati berlibur ke Bali. Ini setelah muncul pasal-pasal dalam rencana Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang bisa mengkriminalisasikan mereka.

"Betul, kami baru saja saja rapat untuk membahas masalah ini. Tentu pasal-pasal dalam revisi RKUHP itu sangat membahayakan bagi kelangsungan bisnis pariwisata di Bali. Kami segera mensikapi ini, seperti dulu menolak UU Pornografi," kata Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kabupaten Badung,Bali I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya ketika dihubungi Kliknusae.com,Senin (23/9/2019).

Menurut Rai, jika dalam RKUHP pasal hubungan pra nikah bisa dikriminalisasikan sangat berbahaya bagi wisatawan asing.

Terlebih tujuan para wisatawan ke Bali adalah banyak yang melakukan prewed dan mereka rata-rata belum menikah.

"Kan juga tidak pantas kita menanyakan kepada mereka, apakah kalian sudah menikah. Tidak ada di dunia mana pun penyambutannya seperti itu. Yang penting mereka membawa ID Card. Beda soal kalau delik aduan, misalnya anaknya di bawah lari orang," papar Rai yang juga Ketua DPC PHRI Badung ini.

Di Australia sebagai salah satu negara paling banyak wisatawan yang datang ke Bali,lanjut Rai, mulai viral tentang RKUHP sehingga otoritas setempat mengingatkan kepada warganya agar lebih berhati-hati kerena kemungkinan mereka bisa terkena kriminalisasi.

Rai juga menyayangkan minimnya sosialisasi RKUHP di daerah, termasuk tidak adanya dengar pendapat. Tiba-tiba saja, bermunculan pasal-pasal yang dinilai justru kontra produktif dengan pengembangan pariwisata di tanah air,khususnya di Bali sebagai destinasi dunia.

Seperti diketahui sejak sejak Jumat (20/9/2019) pemerintah Australia sudah mengeluarkan Travel Advice. Pada Senin (23/9/2019) travel advice tersebut diperbarui.

"Kami telah memperbarui travel advice kami untuk memasukkan informasi baru tentang kemungkinan perubahan di masa depan terhadap KUHP Indonesia. Setiap perubahan hanya akan mulai berlaku dua tahun setelah undang-undang baru disahkan (lihat undang-undang)," seperti dikutip dari Smarttraveller.gov.au.

Sementara itu  Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) bahwa pihaknya segera mengajukan revisi terhadap pasal RKUHP.

Pengajuan revisi terhadap RKUHP ini lantaran ada sejumlah pasal yang dianggap sangat mengganggu pariwisata di Bali.

Cok Ace yang merupakan Wakil Gubernur Bali itu menegaskan, insan pariwisata Bali bakal mengajukan penolakan secara tertulis terhadap sejumlah pasal yang dinilai mengganggu kepariwisataan Bali, terlebih setelah ada travel warning dari beberapa negara terkait RKUHP

"Kami dari insan pariwisata sangat concern menjaga pariwisata Bali untuk itu akan mengajukan usulan revisi tertulis kepada parlemen (DPR RI) atas beberapa pasal yang dinilai dapat berdampak negatif kepada pariwisata Bali khususnya," ujarnya Cok Ace dalam keterangan tertulisnya, hari ini.

Adapun sejumlah pasal yang diusulkan BPPD Bali untuk ditinjau kembali di antaranya bab pasal bagian perzinahan, yaitu pasal 417 dan 419 RKUHP.

Pasal ini dalam implementasinya disebut akan sangat menyentuh ranah pribadi masyarakat.

"Ini tentu mengkhawatirkan wisatawan asing karena KUHP Indonesia menganut azas teritorial seperti yang termaktub dalam pasal 2 KUHP yang berlaku saat ini," sebut Cok Ace.

"Yang artinya setiap orang tidak peduli warga negara apapun yang diduga melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia, otomatis akan tunduk pada hukum pidana Indonesia. Hal ini tentunya akan membuat para wisatawan berpikir dua kali untuk berwisata ke Indonesia. Karena bila RKUHP berlaku, tentunya pasal-pasal seperti yang disebutkan tadi dapat saja akan menjadi ancaman bagi mereka," imbuh dia.

Selain itu, mereka juga menyoroti pasal 432 RKUHP yang kurang lebih berbunyi, '... wanita pekerja yang pulang malam bisa dianggap sebagai gelandangan... dan seterusnya'.

Padahal, kata Cok Ace, dalam dunia industri pariwisata tidak tertutup kemungkinan pekerja wanita pulang malam karena tuntutan pekerjaan dan pelayanan.

"Tentu saja ini sangat mengganggu bisnis pariwisata, karena akan terbatas pada jam malam," tegasnya.

Menurut Cok Ace, hal ini juga secara hukum bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kesetaraan Gender serta berlawanan pula dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.

"Keberatan detailnya akan diajukan secara perinci dan khusus kepada parlemen oleh insan pariwisata dalam waktu dekat ini," sebutnya.

Untuk diketahui, pemerintah telah bersepakat mengusulkan kepada DPR untuk menunda pengesahan RKUHP karena banyaknya pasal yang kontroversial dan dinilai sejumlah kalangan bisa mengancam demokratisasi di Indonesia.

Tak hanya itu, sejumlah pasal dalam RKUHP juga dinilai dapat mengganggu kepariwisataan Bali.

Bahkan, sebelum diberlakukan, telah muncul sejumlah warning atau peringatan dari pemerintah negara asing agar warga negaranya berhati-hati berkunjung ke Bali dengan kemungkinan disahkannya RKUHP.

(adh/dtk)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya