Angkot Puncak Dihentikan Sementara, Pemprov Jabar Siapkan Kompensasi

KLIKNUSAE.com — Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menempuh cara lama terhadap angkot puncak untuk mengurai kemacetan.

Khususnya, di kawasan Puncak saat libur Natal dan Tahun Baru 2026 mendatang.

Angkutan kota yang biasa melayani jalur wisata itu diminta berhenti beroperasi sementara.

Sebagai gantinya, pemerintah menyiapkan kompensasi bagi pemilik dan sopir angkot.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut kebijakan tersebut menyasar angkot di wilayah Kabupaten Bogor dan Cianjur.

Skema penghentian operasional dengan kompensasi ini sebelumnya diterapkan saat arus mudik Idulfitri 2025.

“Kebijakan ini akan diberlakukan kembali,” kata Dedi, Selasa, 16 Desember 2025.

Sementara itu Sekretaris Dinas Perhubungan Jawa Barat Diding Abidin mengatakan, kompensasi diberikan sebagai pengganti pendapatan sopir yang selama ini bergantung pada lalu lintas wisata Puncak.

Penghentian operasional berlaku selama empat hari, yakni 24–25 Desember serta 30–31 Desember 2025.

Pemerintah provinsi menyiapkan kompensasi sebesar Rp200 ribu per orang per hari. Selama empat hari, setiap penerima akan memperoleh Rp800 ribu.

Total penerima mencapai 1.825 orang, yang terdiri atas pemilik angkot, sopir utama, dan sopir cadangan.

Tak hanya angkot, kebijakan serupa juga menyasar moda transportasi tradisional di sejumlah daerah.

Pemerintah provinsi berencana memberikan kompensasi kepada pengemudi delman dan becak di Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, dan Kabupaten Cirebon.

Jumlah penerima dari enam daerah tersebut diperkirakan sekitar 1.470 orang.

Untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai rencana, Dinas Perhubungan Jawa Barat akan melakukan pengawasan selama masa libur Nataru.

Monitoring dilakukan untuk memastikan angkot, becak, dan delman yang menerima kompensasi benar-benar berhenti beroperasi.

Evaluasi Dishub Jawa Barat menunjukkan kebijakan serupa memberi dampak pada kelancaran lalu lintas saat mudik Idulfitri 2025.

Kecepatan rata-rata kendaraan meningkat di sejumlah ruas. Di lintas Garut–Bandung melalui Limbangan–Malangbong, kecepatan perjalanan naik menjadi 20–30 kilometer per jam.

Kemudian dari sebelumnya 10–20 kilometer per jam. Sementara di lintas Garut–Tasikmalaya, kecepatan kendaraan meningkat menjadi 30–40 kilometer per jam. ***

 

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae