Resmi, Tarif Baru Ojol Berlaku Mulai 10 September, Ini Rinciannya

KLIKNUSAE.com – Tarif baru ojol (ojek online) resmi mulai akan diberlakukan pada 10 September 2022 mendatang.

Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menyatakan kenaikan tarif dilakukan dalam 3 hari ke depan.

"Penyesuaian biaya jasa penerapannya dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa. Seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya," ujar Hendro dalam konferensi pers virtual, Rabu 7 September 2022.

"Tanggal 10, mulai pukul 00.00 WIB itu sudah berlaku tarif baru setelah keputusan ini diputuskan," lanjutnya.

BACA JUGA: Akhirnya Gojek-Tokopedia Merger, Begini Komentar Para Driver

Kenaikan tarif ojol ini juga dilakukan di tengah kenaikan harga BBM subsidi.

Berikut ini rincian kenaikan tarif ojol baru yang dipaparkan oleh Hendro:

Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km
  • Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000

BACA JUGA: Kemenhub Evaluasi Jalur Wisata yang Berujung Maut di Ciamis

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km
  • Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km
  • Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.

***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya