Mal di 5 Daerah Ini yang Baru Boleh Terima Anak di Bawah 12 Tahun

KLIKNUSAE.com  – Mal di 5 daerah ini yang oleh pemerintah ditunjuk sebagai uji coba buka untuk anak di bawah 12 tahun.

Namun, anak-anak yang hendak masuk mal harus berada di bawah pengawasan dan pendampingan orangtua.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1-4 sampai Senin, 4 Oktober 2021 mendatang.

Berbeda dengan perpanjangan sebelumnya yang dilakukan satu minggu, perpanjangan kali ini dilakukan selama dua minggu.

BACA JUGA: Ridwan Kamil Minta Mal Siapkan Sentra Vaksinasi, Kafe Boleh Buka

"Dengan melihat perkembangan yang ada, perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali (hingga 4 Oktober 2021)," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan persnya, Senin lalu.

Meski begitu, sambung dia, evaluasi tetap akan dilakukan setiap minggu untuk mengantisipasi perubahan yang begitu cepat.

Selain tidak ada lagi wilayah Level 4 di Jawa dan Bali, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap aktivitas masyarakat selama satu minggu ke depan.

BACA JUGA: Mal di Kota Bandung Masih Sepi, Pengunjung Harus Bawa Kartu Vaksin

Hal itu seiring dengan kondisi Covid-19 yang makin baik, serta penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan.

Bioskop Juga Akan Dibuka untuk Umum

Salah satu penyesuaian adalah akan dilakukan pembukaan pusat perbelanjaan atau mal untuk anak-anak berusia di bawah 12 tahun.

Adapun, penyesuaian ini tidak dilakukan di semua daerah Indonesia. Hanya 5 daerah saja yang akan melakukan uji coba pembukaan mal untuk anak di bawah usia 12 tahun.

BACA JUGA: Mal di Kota Bandung Masih Sepi, Pengunjung Harus Bawa Kartu Vaksin

Sebanyak 5 daerah yang akan memberlakukan uji coba pembukaan mal untuk anak di bawah usia 12 tahun adalah Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya.

Selain uji coba pembukaan mal untuk anak di bawah usia 12 tahun, bioskop juga akan dibuka dengan kapasitas 50 persen di kota-kota Level 3 dan 2.

Mereka yang ingin masuk bioskop harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori kuning dan hijau yang boleh masuk.

Itu berarti mereka yang belum divaksinasi tidak boleh masuk bioskop karena termasuk kategori merah. ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya