Gunung Bromo dan Kawasan Wisata Semeru Ditutup Saat Libur Lebaran

MALANG, Kliknusae.com - Kawasan Gunung Bromo dan Gunung Semeru di Jawa Timur ditutup mulai 13-23 Mei 2021 mendatang.

"Kegiatan wisata di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), baik kunjungan wisata Gunung Bromo maupun pendakian Gunung Semeru ditutup sementara pada 13-23 Mei 2021," kata Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Novita Kusuma Wardani di Kota Malang, Selasa 11 Mei 2021.

Penutupan wisata Gunung Bromo dan Semeru pada masa liburan Lebaran 2021 tersebut, lanjut Novita, telah memperhatikan adendum Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 Nomor 13 tahun 2021, Surat Edaran Bupati Probolinggo, dan Surat Edaran Bupati Lumajang.

Penutupan juga mempertimbangkan Telegram Kapolri Nomor STR/336/IV/PAM.3.2/2021, dan peta rujukan sebaran COVID-19 Jawa Timur per 10 Mei 2021. Atas pertimbangan tersebut, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, menutup sementara kawasan wisata itu.

Novita menambahkan penutupan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dari aktivitas wisata pada 13-23 Mei 2021 tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengendalikan potensi peningkatan, dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19, pada masa libur Lebaran.

"Penutupan ini, merupakan ikhtiar dalam upaya mengendalikan potensi peningkatan, dan atau memutus mata rantai penyebaran COVID-19, pada masa libur Lebaran," kata Novita.

Bagi para pengunjung yang telah melakukan pendaftaran secara daring untuk keberangkatan pada periode 13-23 Mei 2021 tersebut dapat mengajukan perubahan jadwal pada saat wisata Gunung Bromo dan pendakian Semeru kembali dibuka.

Pada libur Lebaran 2021 di tengah pandemi seperti saat ini, pemerintah melarang adanya aktivitas mudik dalam upaya untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19. Masa pelarangan mudik dilakukan mulai 6-17 Mei 2021.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memutuskan untuk memperketat pergerakan masyarakat sebelum masa pelarangan mudik tersebut. Pengetatan dilakukan mulai H-14 sebelum masa pelarangan mudik dan H+7 usai masa pelarangan tersebut. (*/adh)

Sumber: Antara

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya