Persiapan Proyek Mandalika Tetap Berlanjut Meski PBB Sebut Ada Pelanggaran HAM

Kliknusae.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyebutkan bahwa saat ini persiapan Mandalika dalam menyambut gelaran MotoGP  mencapai 70 persen.

"Air, listrik, sampai produk ekonomi kreatif dan desa-desa wisata di sekitar Mandalika sekarang persiapan ada di angka 70 persen," kata Sandiaga, dilansir Kliknusae dari Kompas, Senin (5/4/2021).

Persiapan tersebut mencakup infrastruktur seperti sirkuit, tempat untuk menampung para pebalap, lalu persiapan terhadap jaringan dan bandara yang kesiapannya sudah 90 persen.

Sebagai informasi, Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menjadi tempat pelaksanaan acara olahraga MotoGP dan Superbike pada 2021. Dari dua acara tersebut, Sandiaga menyebutkan bahwa Superbike sudah final dan akan diselenggarakan pada November mendatang.

"MotoGP menunggu kepastian. Pada Selasa (6/4/2021) dan lusa (7/4/2021), Dorna sebagai penyelenggara MotoGP akan mengunjungi Jakarta dan Mandalika," kata Sandiaga.

Dalam kunjungannya, pihak Dorna akan melakukan serangkaian kegiatan untuk menijau langsung kesiapan sirkuit.

Sementara itu, seperti yang diberitakan beberapa waktu lalu bahwa pakar PBB untuk Hak Asasi Manusia mendesak Pemerintah Indonesia agar menghormati Hak Asasi Manusia dan hukum yang berlaku terkait proyek Mandalika, Nusa Tenggara Barat.

Pasalnya, dilaporkan bahwa proyek pariwisata senilai US$3 miliar di pulau Lombok tersebut melakukan perampasan tanah secara agresif, penggusuran paksa terhadap ruang hidup Masyarakat Adat Sasak, serta intimidasi dan ancaman kepada solidaritas.

"Para petani dan nelayan terusir dari tanah yang mereka tinggali, serta rumah, ladang, sumber air, peninggalan budaya serta situs religi mereka mengalami perusakan karena pemerintah Indonesia dan ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation) akan menjadikan Mandalika sebagai 'Bali Baru'," kata Olivier De Schutter, UN Special Rapporteur untuk HAM.

Di sisi lain, Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa merespons pernyataan dari Pelapor Khusus PBB terkait pelanggaran HAM dalam proyek Mandalika di Lombok.

"Pemerintah Republik Indonesia menolak rilis berita oleh beberapa Pemegang Mandat Prosedur Khusus, berjudul 'Indonesia: UN experts flag rights concern over $ 3bln project tourism' pada 31 Maret 2021," tulis pernyataan resmi PTRI, dilansir Kliknusae dari CNN, kemarin. (JAV/adh)

 

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya