Perpanjangan PSBB Belum Mempengaruhi Okupansi Hotel di Bogor

Kliknusae.com - Perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi) belum berpengaruh signifikan terhadap bisnis perhotelan.

Industri yang paling terasa dampaknya selama masa pandemi itu tetap berjalan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Kalau sampai hari ini tidak ada perubahan ya. Masih berjalan seperti biasa. Tidak ada reschedule untuk acara meeting yang sudah dipesan," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Budi Sulistyo ketika dihubungi Kliknusae.com, Kamis (20/8/2020).

Sebagaimana diketahui, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.441-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek.

Dengan Kepgub tersebut, PSBB secara proporsional kawasan Bodebek diperpanjang hingga 31 Agustus 2020.

Menurut Budi, pengelola hotel yang tergabung di PHRI sudah menerapkan standar protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.

Bahkan, terakhir modul program Sosialisasi Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan bago Hotel dan Restoran (Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability--CHSE) yang diselenggarakan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sudah didistribusikan keseluruh anggota.

"Harapannya, program CHSE ini akan  memperkuat upaya kita dalam memutus matai rantai penularan Covid-19. Selama seluruh kegiatan di hotel mengacu pada CHSE ini, saya pikir semua akan berjalan baik," ujar Budi.

Hal senada juga dikemukakan Ketua PHRI Kota Bogor dr.Yuno Abeta Lahay. Menurutnya, kebijakan perpanjangan PSBB  sejauh ini belum mempengaruhi tingkat okupansi hotel.

"Kita akan lihat ke depan. Tapi selama standar protokol kesehatan diterapkan, saya kira semua bisa berjalan aman. Kami di Kota Bogor, terus mematuhi anjuran Wali Kota untuk memperhatikan upaya pencegahan penularan Covid-19 dengan menerapkan protokol yang ketat," kata Yuno.

Masih terkait perpanjangan PSBB, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar --selanjutnya ditulis Gugus Tugas Jabar-- Daud Achmad mengatakan, dalam Kepgub, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

"Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," tegas Daud.

Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 13 Agustus 2020. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.

Wakil Koordinator Sub Divisi Kebijakan dan Kajian Epidemiologi Gugus Tugas Jabar Bony Wiem Lestari mengatakan, peningkatan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di kawasan Bodebek terus terjadi. Salah satu faktornya muncul klaster keluarga di kawasan tersebut.

Berdasarkan data PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar) pada Selasa (18/8/20) pukul 15:00 WIB, jika diakumulasikan, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 dalam tujuh hari terakhir bertambah 666.

"Ada penambahan kasus yang cukup banyak. Jadi, angka reproduksi efektifnya (Rt) juga naik. Kemudian, ada banyak klaster perkantoran yang sebetulnya mereka berkantor di Jakarta, kemudian menularkan ke anggota keluarga yang tinggal serumah. Jadi klaster rumah tangga. Kemarin cukup banyak kasusnya," ucap Bony. (adh)

Share this Post:

Berita Terkait