Pemda Jatim Mulai Bagikan BLT, 3.188 Karyawan Hotel di-PHK

Kliknusae.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bergerak cepat dengan mulai memberikan stimulus ekonomi berupa tunjangan Rp600 ribu per bulan. Bantuan Langsung Tunai (BLT) tersebut diberikan  kepada warganya yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat dampak sosial dan ekonomi pandemi virus corona.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo menyebut dana Rp600 ribu itu akan masuk ke rekening masing-masing warga yang terdaftar.

"Kalau mereka juga ingin mengikuti pelatihan kerja dilakukan secara daring karena aturan social distancing. Lembaga pelatihan kerja atau Balai Latihan Kerja yang melatih dapat stimulus Rp1 juta untuk setiap orang yang dilatih," ujarnya, dikutip Antara, Minggu (5/4/2020).

Kerangka kartu prakerja, Himawan melanjutkan, saat ini diubah menjadi stimulus ekonomi bagi pekerja yang mengalami PHK atau dirumahkan.

Ia mengaku telah bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur untuk mendata jumlahnya.

Tidak cuma pekerja wilayah setempat, stimulus ekonomi tersebut juga akan menyasar pekerja migran yang pulang ke Indonesia karena habis masa kontraknya atau terkena dampak pandemi covid-19.

Akhir pekan lalu, Disnakertrans Jatim telah mendaftarkan sebanyak 7.177 orang dari berbagai daerah di wilayah setempat untuk mendapatkan stimulus ekonomi dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Dari jumlah yang terdaftar, sebanyak 6.111 pekerja di antaranya berstatus dirumahkan, 852 orang terkena PHK, dan 214 orang pekerja migran Indonesia sudah tidak bekerja atau kontrak kerjanya habis.

"Pendataan masih terus berlangsung. Rencananya akan kami daftarkan lagi pada Rabu, 8 April mendatang," ujarnya.

Sementara itu, pendataan bagi karyawan perhotelan yang dirumahkan atau terkena PHK bekerja sama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Menurut Himawan, tercatat mulai 1 Maret sampai sekarang, sebanyak 3.188 karyawan perhotelan telah dirumahkan dan terkena PHK sebagai dampak sosial ekonomi dari pandemik COVID-19.

"Mereka juga berhak mendapatkan jaring pengaman sosial atau social safety net," tandasnya.

(adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya