Resmi, Pemerintah Berlakukan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat

KLIKNUSAE.com - Pemerintah resmi menetapkan satu hari kerja  dari rumah (Work from Home-WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Kebijakan tersebut berlaku di setiap Jumat, dimana ASN di instansi pusat dan daerah tidak lagi wajib hadir di kantor.

Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual, Selasa, 31 Maret 2026.

“Penerapan WFH dilakukan satu hari kerja dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat,” ujarnya.

Kebijakan tersebut tidak berdiri sendiri. Pemerintah menautkannya dalam dua payung administratif.

Pertama,  Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dan, kedua  Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

Melalui instrumen itu, pemerintah juga memberi ruang pengecualian bagi sektor-sektor tertentu yang dinilai tak memungkinkan menjalankan pola kerja jarak jauh.

Di balik keputusan ini, pemerintah mengusung agenda penghematan. Lonjakan harga minyak dunia, yang dipicu konflik di kawasan Timur Tengah, menjadi salah satu alasan utama.

Sedangkan beban energi yang meningkat memaksa pemerintah mencari celah efisiensi, termasuk dari pola kerja birokrasi.

Sejumlah kajian disebut telah dilakukan sebelum kebijakan ini diketok. Bahkan, sinyal penerapan WFH lebih dulu dilontarkan Airlangga usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana, Jakarta, pada pertengahan Maret lalu.

Saat itu, ia menyebut skema kerja dari rumah akan diberlakukan satu hari dalam lima hari kerja.

Kini, wacana itu resmi menjadi kebijakan. Pemerintah bertaruh, satu hari bekerja dari rumah tak hanya menekan biaya, tetapi juga menjaga produktivitas birokrasi. ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae