Bandung Zoological Garden Tetap Ramai, Pasca Disegel Pemkot

KLIKNUSAE.com - Aktivitas Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoological Garden tetap berjalan seperti biasa pada, Kamis 29 Juni 2023.

Kegiatan pengamanan aset Kebun Binatang Bandung oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Bandung tidak mempengaruhi operasional taman satwa tersebut.

"Sampai hari ini, kita masih berjalan seperti biasa ya. Pengunjung juga ramai. Soal ada informasi terkait pengambil alihan lahan, kan ceritanya sudah lama itu," kata, Sulhan Syafii, Marketing Komunikasi Bandung Zoological Garden ketika dihubungi Kliknusae.com, hari ini.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tetap teguh untuk mengamankan aset lahan yang saat ini menjadi Kebun Binatang Bandung.

BACA JUGA: Gara-gara Perwal, Pengunjung Kebun Binatang Bandung Turun 30 Persen

Langkah tersebut diambil setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Bandung mengirimkan tiga surat teguran kepada Yayasan Margasatwa Tamansari yang masih menempati lahan tersebut.

Dalam pertemuan dengan Plh Wali Kota Ema Sumarna, terungkap bahwa Pemkot Bandung menghargai proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak pernah menyatakan klaim kepemilikan yang inkrah atas aset lahan tersebut.

Meskipun demikian, Pemerintah Kota memiliki kewajiban untuk melindungi aset lahan yang sewanya belum pernah dibayarkan oleh pihak Yayasan.

BACA JUGA: Kebun Binatang Taman Rimba Jambi Diserbu Pengunjung Hingga 40 Ribu Orang

Tidak berkonflik dengan yayasan

Ema Sumarna menjelaskan bahwa Pemkot Bandung tidak berkonflik dengan Yayasan dalam masalah ini. Apabila terkesan seolah Pemkot Bandung terlibat konflik dengan Yayasan, hal tersebut disebabkan karena Pemkot hanya menjalankan kewajiban dan hak-haknya.

Yayasan sendiri memiliki hutang kepada Pemkot sejak tahun 2008, dengan total hutang mencapai Rp17,1 miliar. Oleh karena itu, Pemkot berhak menagih hutang tersebut.

Ema Sumarna menegaskan bahwa keputusan ini belum final, dan Pemkot selalu menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.

Ia  juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pemkot bukanlah pengamanan terhadap Kebun Binatang, melainkan pengamanan terhadap aset lahan.

BACA JUGA: Kebun Binatang Jurug Solo Bakal Megah, Ada Yang Suntik Dana 20 Miliar

Bekerjasama dengan PKBSI

"Yayasan tidak dapat menggunakan penguasaan fisik sebagai alasan hak kepemilikan," kata Ema .

Selanjutnya, ke depan Pemkot Bandung akan bekerjasama dengan Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI) untuk mengurus satwa di dalamnya setelah Pemkot mengambil alih pengelolaan lahan.

Ia menekankan bahwa operasional Kebun Binatang Bandung akan tetap berjalan normal. Pemkot Bandung sadar bahwa mereka tidak memiliki kemampuan untuk mengelola kebun binatang tersebut karena keterbatasan sumber daya manusia.

Oleh karena itu, mereka telah berkoordinasi dengan PKBSI untuk mengelola kebun binatang tersebut setelah Pemkot Bandung mengamankan lahan tersebut.

Dengan demikian, keberlangsungan hidup satwa di kebun binatang akan tetap terjaga.

BACA JUGA: Kebun Binatang Bandung Dapat Bantuan Pakan dari Dinas Kehutanan

Sementara itu, Prof. Dr. Isis Ikhwansyah, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, menyatakan bahwa pengamanan aset kebun binatang merupakan tindakan administratif dari Pemerintah Daerah.

Sehingga tidak relevan untuk dikaitkan dengan masalah kepememilikan.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang menyatakan bahwa pengguna Barang Milik Negara memiliki tanggung jawab untuk mengamankan dan memelihara barang yang berada dalam penguasaannya.

BACA JUGA: Tingkatkan Pengunjung, Kebun Binatang Bandung Terus Berbenah

Prof. Isis juga menjelaskan bahwa dalam perkara perdata, seseorang dapat menyangkal klaim kepemilikan dengan mengajukan hak atau hak kepemilikan atas suatu lahan.

Namun, dalam hukum acara perdata, keberadaan hak tersebut harus dibuktikan dengan bukti kepemilikan yang jelas.

Isis menambahkan bahwa putusan pengadilan harus dianggap benar dan harus dilaksanakan, sesuai dengan prinsip res judicata.

Oleh karena itu, dalam kasus ini, meskipun masih ada proses hukum seperti kasasi dan gugatan di Pengadilan Negeri oleh Yayasan.

Namun, Pemkot Bandung berencana untuk menyegel dan mengambil alih pengelolaan Kebun Binatang Bandung pada akhir Juli 2023. ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya