Digetok Tarif Bus Rp150 Ribu, Pelaku Pariwisata Bandung Geram

KLIKNUSAE.com – Pelaku pariwisata di Kota Bandung, Jawa Barat geram dengan tindakan parkir liar yang mematok tarif bus hingga Rp.150 ribu.

“Kalau masalah ini tidak segera diambil tindakan, bisa berdampak buruk terhadap pariwisata Jawa Barat. Apalagi, kita sedang menuju penormalan. Oleh sebab itu, perlu ada komunikasi dengan aparat yang berwenang. Dan, kami akan segera mengundang pihak terkait untuk membahas hal ini,” kata Ketua Gabungan Indusri Pariwisata Indonesia (GIPI) Jawa Barat, Herman Muchtar, Senin 13 Februari 2023.

Sebagaimana diketahui, belum lama ini, ramai di media sosial, bus yang kena 'getok' tarif parkir di pinggiran Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung.

Atau tepatnya di dekat toko oleh-oleh Kartika Sari sebesar Rp150 ribu untuk satu bus.

BACA JUGA: Pungli Di Objek Wisata Geopark Ciletuh, Lima Warga Ditangkap

Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) memberikan klarifikasi terkait adanya tarif parkir ilegal tersebut.

Humas UPT Pengelolaan Perparkiran Dishub Kota Bandung, Rizky Maulana Yusuf mengatakan dari hasil klarifikasi lapangan, ditemukan fakta.

Bahwa yang melakukan 'ketok' harga parkir tersebut merupakan juru parkir (jukir) ilegal bukan dari juru parkir resmi Dishub.

"Terkait parkir bus yang di Jakan Kebon Kawung, sudah klarifikasi. Bahwa jukir tersebut merupakan jukir preman. Ketika selesai jam kerja jukir resmi, jukir preman tersebut masuk," jelasnya.

Untuk diketahui, tarif resmi parkir pelayanan parkir zona pusat kota, lanjut Rizki, untuk bus yakni sebesar Rp7.000 per jam.

BACA JUGA: Tokoh Pariwisata Bicara Pungli di Geopark Ciletuh, Ini Penjelasannya

Agar tidak terulang kejadian serupa, Dishub terus melakukan operasi bersama dengan Kepolisian dan TNI untuk menindak juru parkir ilegal di Kota Bandung.

"Kita bergabung dengan bidang pengendalian dan operasi, TNI serta Polri melakukan penindakan," katanya.

"Namun, saat penindakan suka kucing-kucingan dengan petugas, disaat kami pergi mereka datang lagi," imbuhnya.

Ia mengimbau, masyarakat untuk parkir di tempat resmi dan dengan juru parkir yang berseragam resmi serta dengan resmi.

Berikut merupakan ciri-ciri karcis parkir resmi dari UPT Parkir Dishub Kota Bandung; yakni terdapat nomor seri, cap pemerintah kota Bandung dan tertera tarif parkir satu jam pertama dan berikutnya.

BACA JUGA: Pariwisata Membaik, Tetapi Masih Ada Tiga Menjadi Ancaman Ini

Selain itu, ada pewarnaan karcis parkir resmi untuk pusat kota berwarna hijau, daerah penyangga berwarna merah muda, dan pinggiran berwarna kuning.

"Kalau di luar itu jangan diterima masyarakat," kata dia.

Bagi masyarakat yang mendapati pelanggaran dan kejanggalan terkait parkir dapat menghubungi hotline WhatsApp 081818620165 atau menghubungi email parkirbdg.aduan@gmail.com.

Juga dapat melakukan laporan melalui sosial media Instagram @uptparkirkotabandung dan layanan dengan cara klik disini. ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya