bank bjb Luncurkan Kredit Cash Collateral dengan Keringanan Agunan

KLIKNUSAE.com – Perbankan terus melakukan invonasi untuk memberikan layanan kepada masyarakat atau nasabah. Salah satunya yang dilakukan bank bjb.

Selain mengutamakan pelayanan prima dan terbaik bagi masyarakat, khususnya para nasabah setianya, juga menawarkan berbagai produk.

Produk dan layanan dari bank ini pun cukup bervariatif sesuai kebutuhan nasabah dengan berbagai kemudahan dan keunggulannya.

Seperti dalam produk pinjaman, bank menyediakan beragam jenis produk yang disertai kemudahan.

Termasuk bjb Kredit Cash Collateral ini yang memberikan kemudahan dalam hal bentuk agunan tambahan yang berupa simpanan kas.

BACA JUGA: OJK: Meski Ekonomi Menggeliat, Perbankan Harus Tetap Hati-hati

Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto mengungkapkan, bjb Kredit Cash Collateral merupakan fasilitas kredit yang disediakan oleh bank bjb kepada debitur/calon debitur dengan syarat agunan tambahan adalah Cash Collateral.

“Cash Collateral adalah agunan tambahan yang bersifat likuid yaitu berupa uang kas atau yang dipersamakan dengan uang kas. Antara lain giro, tabungan, dan deposito yang termasuk agunan tunai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Regulator,” jelasnya.

Fasilitas bjb Kredit Cash Collateral dapat dimanfaatkan debitur atau calon debitur dengan tujuan untuk penambahan modal kerja dan investasi. Di dalamnya terdapat jenis produk turunannya, yaitu Kredit Cash Collateral Transaksional dan Kredit Cash Collateral Standby Loan.

BACA JUGA: GIPI Dorong Pertemuan Perbankan-Pengusaha Percepat Pemulihan Ekonomi

bjb Kredit Cash Collateral Transaksional, yaitu Pemberian Kredit Cash Collateral berdasarkan Cash Collateral yang telah ada di Bank (revolving dan non revolving).

Sedangkan bjb Kredit Cash Collateral Standby Loan, yaitu Pemberian Kredit Cash Collateral berdasarkan proyeksi Cash Collateral yang akan ada di Bank. (revolving dan non revolving).

Dengan jangka waktu pinjaman minimal 1 bulan dan maksimal 3 tahun untuk kredit yang bersifat revolving. Serta maksimal 12 tahun untuk pinjaman bersifat non revolving.

Untuk plafon pinjaman bjb Kredit Cash Collateral dapat dinikmati dengan sejumlah ketentuan.

Yaitu Plafon Kredit yang diberikan kepada debitur/calon debitur maksimal sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari nominal Cash Collateral (LTV = 95%).

Kemudian pemberian kredit di atas 95% menjadi Kewenangan Direktur yang membawahkan Divisi Korporasi dan Komersial.

Dengan tetap mempertimbangkan beban bunga yang akan timbul jika terjadi default. Pemberian Kredit Cash Collateral ini dikecualikan dari perhitungan total eksposure dan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).

Informasi lebih lanjut mengenai produk dan layanan bank bjb, dapat mendatangi Kantor Cabang bank bjb terdekat atau menghubungi layanan bjb Call 14049.*

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya