Keluhan PHRI Direspon,Hotel dan Apartemen Mewah Ini Terancam Ditutup

Kliknusae.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Sumedang mengapresiasi pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang merespon keluhan pengusaha hotel dan restoran.

Keluhan yang disampaikan tersebut adalah masih banyaknya pondokan (kost-kostan),apartemen dan hotel yang tak memiliki izin tetapi melakukan akitivitas layaknya hotel. Akibatnya, pada akhir tahun 2019 lalu, saat libur Natal dan Tahun Baru okupansi hotel di Kabupaten Sumedang anjlok hanya tinggal 45 persen.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemda Kabupaten Sumedang karena telah mendengar keluhan ini. Sebagai pengusaha yang taat aturan, tentu kemunculan apartemen dan kost yang tak memiliki izin ahli fungsi hotel sangat merugikan," kata Ketua PHRI Sumedang Nana Mulyana kepada Kliknusae.com,Selasa (07/01/2020).

Nana dihubungi terkait terbitnya surat peringatan DPMPTSP Kabupaten Sumedang Nomor : 503/005/Bid PP tanggal 03 Januari 2020 tentang Penghentian Kegiatan Alih Fungsi Hotel.

Dalam surat tersebut diperingatkan agar pengelola Apartemen Easton Park,Apartemen Taman Melati,Apartemen Pinewood dan Awani Pondokan Studento di kawasan Jatinangor untuk segera menghentikan kegiatan fungsi hotel karena tidak mengantongi izin.

"Selanjutnya, apabila dalam waktu 2-3 hari ke depan setelah peringatan ini Saudara masih melakukan kegiatan tersebut maka kami akan mempertimbangkan pengenaan sanksi administrasi berupa penghentian semantara,pembekuan izin atau pencabutan izin yang telah kami terbitkan," demikian bunyi surat yang ditandatangani  Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ade Setiawan.

Diungkapkan Nana, selama ini bulan Desember dan memasuki tahun baru merupakan waktunya panen bagi pengelola hotel dan restoran. Namun pada akhir tahun 2019 dan tahun baru 2020 ha itu tidak terjadi.

Penyebabnya karena kegiatan masif yang dilakukan apartemen dan pondokan yang belum memiliki izin menjadi layaknya hotel.

"Kalau melihat peta dan potensi di Kabupaten Sumedang, khususnya di Jatinangor okupansinya seharusnya masih tinggi. Selain sebagai kota pendidikan, di wilayah ini juga banyak tamu nasional bahkan internasional yang bermukim disini. Seharusnya tingkat hunian kamar hotel di Sumedang masih di 80 persen, tapi itu kan tidak terjadi," kata Nana.

Sumber permasalahannya, belakangan diketahui banyak apartemen dan pondokan yang tidak memiliki izin fungsi hotel masih terus beroperasi.

"Ditambah dengan kemudahan aplikasi Virtual Hotel Operator (VHO), mereka makin menjadi-jadi. Ini kan sangat berbahaya. Bagaimana dengan kami yang taat aturan dengan kelengkapan izin. Bahkan untuk peningkatan PAD anggota PHRI juga sudah memasang tipping box dimasing-masing hotel dan restoran untuk meningkatkan pajak," tandasnya.

Menurut Nana, selama ini PHRI dan anggotanya mendukung penih apa yang menjadi target pemerintah daerah, khususnya dalam meningkatkan PAD.

"Namun di saat bersamaan ada apartemen dan pemondokan yang beralih fungsi menjadi hotel. Mereka leluasa berbisnis tanpa membayar pajak, kan ini tidak fair juga. Marilah kita sportif dalam berusaha. PHRI sendiri sangat mendukung kepada para pengusaha untuk bisa mendapatkan izin," tambah Nana.

Langkah pemerintah Kabupaten Sumedang dalam menertibkan bangunan yang tak memiliki izin usaha hotel ini,lanjut Nana, bisa menjadi contoh di daerah lain.

"Saya yakin, kasus serupa juga banyak  dialami teman-teman di daerah lain. Harapan saya, tindakan tegas seperti ini bisa juga diterapkan di tempat lain, di Jawa Barat," tutup Nana.

(adh)

 

 

 

Share this Post:

Berita Terkait